DR. Oce Madril, SH, MA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) (duta.co/dok)

JEMBER | duta.co – Berkenaan dengan rencana DPD RI untuk menggelar Forum Konsultasi dan Mediasi dengan anggota DPRD, tokoh partai politik dan tokoh masyarakat Kabupaten Jember terkait dinamika politik daerah, maka dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut telah melampaui kewenangan DPD.

Hal tersebut disampaikan DR. Oce Madril, SH, MA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut Oce, dalam UUD 1945 dan UU no 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah jelas, DPD hanya memiliki wewenang dalam hal legislasi, pengawasan dan penganggaran dalam hal-hal tertentu dan itu pun terbatas.

“Mengadakan forum konsultasi dan mediasi, tidaklah termasuk wewenang DPD. Apalagi jika menyangkut perkembangan politik suatu daerah. Itu menjadi urusan daerah tersebut. DPD tidak boleh turut campur, sebab DPD dapat dianggap turut melakukan “manuver politik” di daerah,” ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Negara ini menjelaskan, Pemerintah Daerah telah memiliki otoritas sendiri, yaitu Kepala Daerah Bersama perangkatnya (dinas-dinas) dan DPRD. Otoritas pemerintah daerah inilah yang bertanggung jawab terhadap segala urusan di daerah.

“Berdasarkan UU Pemda dan UU Administrasi Pemerintahan, ada mekanisme kerja di daerah untuk menyelesaikan hal-hal tertentu. Disamping itu telah ada Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kewenangan oleh UU Pemda untuk menyelesaikan jika ada permasalahan di Daerah,” paparnya.

Turut campurnya Ketua DPD pada urusan daerah tertentu kata Oce, sangat mencurigakan.

“Jangan-jangan Ketua DPD turut mencampuri urusan politik lokal menjelang Pilkada,” ucap Oce.

Masih kata Oce, jika tindakan yang dilakukan DPD itu terjadi, maka hal tersebut jelas telah melampui wewenangnya dan tidak dapat diterima secara hukum serta semakin meruntuhkan kepercayaan publik kepada DPD yang saat ini sudah rendah.

“Padahal saat ini banyak urusan  internal terkait wewenang dan tugas DPD yang belum optimal dilaksanakan,” tuturnya.

Untuk itu ketimbang mengurus urusan yang bukan menjadi wewenangnya lebih baik DPD fokus bekerja pada tugas-tugasnya sehingga keberadaan DPD dirasakan manfaat. Dik

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry