Keterangan foto youtube

SURABAYA | duta.co – Sebagian masyarakat perlu dipahamkan, bahwa, menolak jenazah korban virus Corona (Cobid-19) adalah haram. Apalagi sampai mengina keluarganya, lalu percaya bahwa jenazah korban Cobvid-19, itu membawa sial, semua itu tindakan haram yang berlipat ganda.

“Ya! Ini tindakan haram yang berlipat-ganda,” demikian disampaikan Prof Dr H Ahmad Zahro al-Hafid, Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya kepada duta.co, Minggu (5/4/2020).

Penolakan jenazah korban Cobid-19, memang, telah terjadi diberbagai daerah. Bahkan sampai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghubungi Perhutani untuk mendapatkan sebidang lahan yang, nantinya dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien positif corona maupun Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Menurut Prof Dr H Ahmad Zahro — Mustasyar Komite Khitthah NU 1926 (KKNU26) — mestinya Gubernur Jatim tidak perlu sampai menyiapkan lahan tersendiri. Tetapi, bagaimana memahamkan masyarakat agar tidak ada penolakan. Kasihan!

“Mereka ini sudah susah. Wahai kaum muslimin! Berbelaskasihlah pada sesama. Yang wafat karena Covid 19, itu sudah sangat menderita, keluarganya juga amat berduka. Kalau tinggal memakamkan saja, kalian halangi, maka, waspadalah, jangan sampai kasus yang sama menimpa kalian juga,” demikian Prof Zahro.

Masih kata Prof Zahro, merawat jenazah itu, hukumnya wajib kifayah, kewajiban yang, jika sudah dilaksanakan sebagian anggota masyarakat, maka, gugurlah kewajiban seluruh anggota masyarakat itu. Kewajiban itu termasuk, memandikan, mengafani (membungkus jenazah dengan kain kafan), menyalati dan menguburkannya.

“Keempatnya ini menjadi kewajiban umat Islam setempat,” tegasnya.

Jika ada tindakan perorangan atau pun kelompok, yang menghalangi terlaksananya sebagian atau keseluruhan dari 4 hal tersebut, ujar Prof Zahro, maka, hukumnya haram berat, dan pelakunya terkena dosa besar. “Karena sama saja menghalangi terlaksananya syariat Islam,” tegasnya.

Seganas apa pun virus itu, sehebat apa pun penularannya, kalau sudah dimakamkan, tidak akan lagi dapat menular ke siapa pun. Karena itu, ajak Prof Zahro, agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada tim medis.  Kalau sampai percaya jenazah korban Covid-19 membawa sial, ini adalah salah besar, dapat dikategorikan sebagai takhayul, dan mengada-ada.

“Mempercayai bahwa jenazah Covid-19 membawa sial, adalah penghinaan pada jenazah dan keluarganya, serta merupakan kepercayaan khurafat yang amat dilarang dalam Islam, karena ini dapat membahayakan akidah,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry