UNGKAP: Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melakukan gelar ungkap kasus narkotika yang melibatkan enam bandar berpistol. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 1 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari enam orang pengedarnya diamankan oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  yang dipimpinan Iptu Eko Julianto.

Pelakunya, FDL (20) asal Sidoarjo, MS alias IKS asal Surabaya, MFD (28) asal Surabaya, RB (24) asal Sidoarjo, SHR (34) asal Surabaya, dan AR (29) asal Lampung.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, para pelaku ini bahkan mempersenjatai dirinya dengan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pisau sangkur.

Bahkan, karena bersenja pistol dan melakukan perlawanan ketika diamankan, beberapa di antaranya terpaksa ditembak kakinya setelah berusaha kabur saat ditangkap petugas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengaku berhasil  mengamankan banyak barang bukti narkotoka siap edar serta senjata api jenis pistol.

Dua pelaku MS alias IKS diamankan pada, Selasa 31 Maret 2020, pukul 23.00 WIB, di Apartemen di Surabaya bersama dengan tersangka MFD, dan AR, bersama sopir mobil rental yang bernama DM juga diamankan beberapa orang yang teman MS alias IKS, diantaranya EL, HL, PT.

“Ketika tersangka MH alias IKS diinterogasi dan mengakui masih menyimpan narkotika di rumah tersangka MFD. Lalu ketika dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya di Kapas Madya Gg. 6 Tambaksari, Surabaya ditemukan barng bukti berupa 130 gram sabu dan 197 butir pil ekstasi,” sebut Memo, Senin (6/4/2020).

Kemudian tersangka MH alias IKS saat diinterogasi mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka AR dan masih menyimpan narkotika tersebut di gudang yang ditempati oleh tersangka SHR di daerah Dukuh Setro Surabaya.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di Dukuh Setro Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bungkus besar isi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina merek Guanyinwang dengan berat sekitar 1.036 gram beserta bungkusnya dan 5 plastik klip berisi total 2.500 butir pil ekstasi .

“Untuk MH juga mengaku sudah mengirim sebanyak 500 gram sabu dan 1.900 butir ekstasi, ke tersangka RB, yang akhirnya diamankan di daerah Sidoarjo,” tambah Memo.

Di rumah RB itu juga ditemukan 3 buah senjata airsoftgun, juga senjata api yang dibelinya lewat online. Setelah diamankan semua tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut 30.000 butir dobel L, uang tunai Rp400 ribu, 130 gram sabu, 197 butir ekstasi, 1 kg sabu, 2.500 butir ekstasi, 3 senjata airsoftgun, dan 1 Senjata api rakitan FN. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry