Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian (kanan) bersama Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendorong Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) agar seluruh pekerja dilindungi program BPJamsostek.

Karena itu, keduanya bersepakat untuk bekerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani secara serentak di empat wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin beserta Direktur Operasional Perum Perhutani Natalis Anis Harjanto menyaksikan langsung penandatanganan yang digelar di hotel Queen Garden Banyumas, serta secara daring di wilayah lainnya.

Dalam sambutannya Zainudin mengatakan, kolaborasi ini telah lama ia nantikan. Sebab menurut data Perum Perhutani, terdapat lebih dari 1 juta pekerja yang merupakan anggota dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu pihaknya pun mengajak seluruh jajarannya bergerak cepat bersama Perum Perhutani untuk turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sebab risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Dalam kesempatan tersebut BPJamsostek juga sekaligus menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris dari pekerja di sektor kehutanan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diberikan mulai dari santunan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Natalis Anis Harjanto juga mengatakan, dukungannya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani.

“Ini juga menjadi komitmen Perum Perhutani tentunya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut bekerja mendukung proses produksi di Perhutani. Jadi artinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian yang juga melaksanakan penandatanganan dengan Perhutani Jawa Timur mendukung penuh kerjasama yang terjalin ini. Mengingat masih banyak kelompok pekerja dibawah Perhutani yang belum terlindungi program BPJamsostek.

“Sudah menjadi hak seluruh pekerja untuk terlindungi program BPJamsostek, terutama kelompok pekerja dibawah Perhutani Jawa Timur. Kami akan terus mengkawal tindaklanjut kerjasama ini, agar pekerja dapat merasa aman dalam menjalankan rutinitas pekerjaan.” pungkas Deny. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry