Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co – Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberikan relaksasi penegakan hukum bagi para pelaku usaha. Ini dilakukan agar bisa membangkitkan kembali perekonomian yang mengalami kemunduran akibat pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno mengatakan relaksasi ini sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah di semua sektor.

“KPPU sendiri juga memberikan relaksasi. Penegakan hukum tetap kita lakukan tapi ada perpanjangan waktu. Misalnya perusahaan A divonis bersalah dan denda, dari putusan diberi jangka waktu 30 hari, tapi dengan relaksasi waktunya hingga 60 hari,” ujar Dendy saat bertemu media, Selasa (23/11/2021) sore.

Selain itu, kata Dendy, KPPU memberikan ruang konsultasi bagi dunia usaha yang merasa usahanya akan bersinggungan dengan kasus hukum dan persaingan usaha. “Misalnya perusahaan A merasa dalam posisi dominan dan merasa akan bersinggungan, sebelum menentukan harga bisa meminta kami melakukan review terhadap keinginan perusahaan itu. Kami setujui apa tidak nanti akan kami sampaikan,” jelas Dendy.

Dengan cara-cara ini, diharapkan dunia usaha bisa tetap bisa melakukan aktivitasnya dengan baik tanpa merasa akan dihantui dengan masalah-masalah monopoli dan sebagainya. “Harapannya, ekonomi bisa bangkit di tengah pandemi ini,” tandas Dendy.

Dendy mengakui di wilayah kerjanya, selama pandemi Covid-19 ini pihaknya juga melakukan pengawasan-pengawasan terhadap produk-produk kesehatan yang ada kaitannya dengan virus corona yang sedang mewabah.

“Misalnya, harga tes PCR dan Swab Antigen. Apakah penyedia layanan sudah mematuhi aturan pemerintah atau tidak. Sejauh ini, masih sesuai track dan mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.

Sepanjang 2021 ini, KPPU Kanwil IV menerima tujuh laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat dan 1 dugaan kemitraan tidak sehat, serta 16 surat tembusan. Sepanjang itu, Kanwil IV KPPU Surabaya yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ini menyidangkan lima perkara. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry