Suparman, bupati Rokan Hulu, sujud syukur di lantai Ruang Sidang PN Pekanbaru, Rabu (23/2). (ist)

PEKANBARU | duta.co – Suparman, bupati nonaktif Rokan Hulu, divonis bebas. Hakim menyatakan Suparman tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

“Terdakwa dua (Suparman) tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Rinaldi Triandiko, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/2).

Mendengar putusan bebas dari hakim, Suparman langsung sujud Syukur. Ribuan massa pendukung politisi Partai Golkar itu pun bersorak gembira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan. “Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya,” kata Suparman singkat.

Sementara itu, JPU KPK Trianggoro mengatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.

Rribuan warga Rokan Hulu yang memadati gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tampak gembira. Mereka dikawal kepolisian sejak pagi sebelum sidang dimulai. Masa juga tertawa sambil mengucapkan takbir.

Usai menjalani sidang, Suparman dibawa kembali ke Rutan Sialang Bungkuk. Dia disambut takbir oleh ribuan warganya. Suparman pun melemparkan senyum kepada massa pendukungnya tersebut sambil mengucapkan terima kasih.

Sementara itu, Djohar Firdaus, terdakwa satu dalam kasus yang sama, divonis penjara lima tahun enam bulan. Mantan Ketua DPRD Riau itu juga didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan bulan penjara. “Serta membayar biaya perkara sepuluh ribu rupiah,” kata hakim.

Dalam dakwaan yang disebutkan, terdakwa Johar Firdaus dan terdakwa Suparman, bersama beberapa anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan kompleks Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta terkait pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry