Kajari Lamongan Dyah Ambarwati didampingi para kasi saat menerima uang kerugian negara dari dua terpidana Zaenuri dan Rudjito, Jumat (22/7)

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri Lamongan menerima uang kerugian negara senilai Rp 964.952 juta lebih, yang dikembalikan dari dua terpidana M Zaenuri dan Rudjito dalam kasus korupsi pengurukan di Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga narapidana ke kantor Kejaksaan Lamongan. Pengembalian uang itu dilakukan usai dua terpidana divonis 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan subsider 6 bulan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati mengatakan, pada hari ini Jum’at (22 /7) telah dilakukan penyetoran biaya perkara, denda dan uang pengganti terhadap terdakwa Mohammad Zaenuri sebesar Rp 900 juta lebih.

“Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/PID SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022, terdakwa M Zaenuri terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ucap Kajari Lamongan.

Kajari menjelaskan, sebelumnya terdakwa M Zaenuri divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa handphone merk Samsung Note 9 sebanyak 1 unit dirampas untuk negara,” tandas Kajari.

Barang bukti lainnya, tambah Kajari, PC merk Cashing Brizz sebanyak 1 unit, dan 1 peralatan theodolite dipergunakan untuk perkara lain. Juga 1 lembar kwitansi untuk uang muka pembayaran kendaraan mobil pajero Sport dengan Nomor Polisi S 1966 MC sebesar Rp. 300 juta.

“Satu lembar kwitansi untuk pembayaran kendaraan sepeda motor Vespa Type Sprint Iget 150 ABS AT dengan nomor Polisi S 4372 LZ sebesar Rp. 20 juta 000,00. tanggal 09 Juli 2021 terlampir dalam berkas perkara,” ucapnya.

Selanjutnya, imbuh dia, uang sebesar Rp. 1.613.375,00, dan uang sebesar Rp. 90 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Membebankan kepada M Zaenuri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 564.946.073,73 juta. Dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun. Juga menetapkan agar terdakwa M Zaenuri agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, sedangkan untuk terdakwa Rudjito, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20/PID.SUS-TPK/2022/ PN.SBY Tanggal 27 Juni 2022, terdakwa Rudjito juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.
200 juta.

Menurut Kajari, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 ini, Kejaksaan Lamongan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih dari kasus pengurukan. Ini adalah tuqas yang harus kita jalankan bersama-sama, tentunya juga harus sesuai dengan kewenangan kita,” tutupnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry