TERTUNDUK LESU: Rhs (26) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, melakukan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wali Kota Madiun Maidi, hanya bisa tertunduk lesu. Rhs disamping Maidi, hanya bisa minta maaf atas kelancangannya melakukan penghinaan. Duta/ Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Rhs (26) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, melalui akun Facebook (FB) melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Madiun Maidi, ditangkap medio 14 Maret lalu, akhirnya minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (13/4).

Konferensi Pers itu turut dihadiri Maidi, Rhs terus menunduk disamping Walikota Madiun. “Saya telah melakukan perbuatan salah atau keliru, menuding Pak Jokowi (Presiden RI) dan Pak Maidi (Walikota Madiun), tidak sesuai kenyataan. Lalu, penghinaan itu saya unggah di Facebook,” ujar Rhs.

Atas perbuatan itu, tambahnya, dari lubuk hati paling dalam minta maaf dan menyesali perbuatan itu. “Saya mohon sekiranya Bapak Maidi memaafkan, perbuatan saya. Semua itu akibat emosional belaka, sekali lagi saya mohon maaf, Bapak,” ujar Rhs sembari terus menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Jokowi dan bangsa Indonesia, atas penghinaan itu. “Saya juga meminta maaf, keluarga besar Bapak Jokowi dan bangsa Indonesia. Apa telah saya perbuat adalah kesalahan besar, saya harus pertanggungjawabkan,” ujarnya lirih.

Menanggapi hal itu, Maidi mengatakan secara pribadi memberikan maaf atas penghinaan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan. “Saya berpesan lain kali agar berhati-hati dalam menyampaikan suatu tulisan di media sosial, sebab bisa berdampak pada hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rhs ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, di rumah kerabatnya Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, 14 Maret 2020 lalu. Pemilik akun Facebook (FB) Rio Setiyono yang diduga menghina Walikota Madiun Maidi dan Presiden Joko Widodo.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana mengatakan RHS diamankan beserta barang bukti handphone digunakan untuk memposting komentar bernada penghinaan dan pencemaran nama baik kepada pejabat publik.

Motif postingan komentar negatif dari pria pengangguran itu, hanya iseng semata. Akibat perbuatannya, Rhs dijerat Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Trsnsaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dari peristiwa itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan media sosial secara baik. Jangan asal upload atau share tidak jelas, sebab bisa berdampak hukum,” ujar Iptu Fatah Meliana lagi. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry