TASIKMALAYA | duta.co — Tiga bersaudara pengamen penculik gadis remaja 13 tahun ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (20/3/2017). Polisi tengah mendalami soal adanya indikasi ketiga pelaku masuk dalam sindikat penculikan dan ekpoitasi anak.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Nugroho Arianto menyebut, indikasi itu muncul lantaran korban Su (13) warga Desa Pasirsalam, Kecamatan Mangunreja hendak diberangkatkan bekerja oleh pelaku ke Papua. Sebelumnya korban selama 26 hari diajak pelaku mengamen dan berkeliling ke sejumlah wilayah. Beruntung aksi para pelaku terbongkar polisi usai adanya laporan dari anggota keluarga korban.

Korban sendiri hilang sejak 20 Februari usai berpamitan pada orang tua ke rumah kakanya yang berada di lain desa. Di tengah jalan, korban malah bertemu ketiga pelaku. Mereka lantas membawa korban ke Cilawu Garut, rumah salah satu pelaku.

“Korban dibujuk dan dipaksa untuk ke Cilawu Garut oleh para pelaku. Katanya bakal diberangkatkan bekerja ke Papua, namun untuk sementara lokasi ini tempat persinggahan sebelum diberangkatkan,” kata AKBP Nugroho Arianto pada wartawan.

Nugroho mengatakan, dalam waktu lebih dari 26 hari korban dibawa ke sejumlah tempat di Garut, Singaparna dan Kota Tasikmalaya. Korban pun terpaksa mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku. Beruntung, korban berkesempatan menghubungi anggota keluarganya dengan meminjam telepon genggam.

Melalui telepon itu, kata Nugroho, anggota Polres berusaha menjebak pelaku. Para pelaku diminta untuk bertemu perwakilan keluarga korban dengan dalih mengijinkan berangkat ke Papua dan akan memberikan uang pengganti. Ketiga pelaku akhirnya terjebak karena menghadiri pertemuan ini.

“Keluarga korban yang saat itu membawa polisi dan anggota Babinsa Koramil Singaparna langsung menyergap ketiganya. Ketiga pelaku disergap tanpa perlawanan setelah dipancing untuk bertemu oleh keluarga korban. Su berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Diketahui, ketiga pelaku ternyata berprofesi sebagai pengamen yakni KR (60), YM (30) dan ST (31). Ketiga pelaku merupakan warga Kampung Babakan Ciraat, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Mereka masih satu keluarga, bahkan YM dan ST merupakan pasangan suami istri.

Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka terancam Pasal 11 dan Pasal 332 KUHP mengenai perdagangan manusia dan membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus penculikan tersebut untuk mengetahui motif penculikan. (rol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry