BERI PERNYATAAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tito Hartono tengah memberikan pernyataan kepada wartawan. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co -Dinas Tenaga Kerja Kota MadiunĀ  melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (JKBPBPU), di Hotel Aston Kota Madiun.

“Kegiatan ini diikuti berbagai perwakilan pekerja bukan penerima upah, bertujuan mencari masukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu dibahas dengan dewan. Kami berharap dapat disahkan menjadi Perda medio April mendatang, sebab dimulai pembacaan Nota Walikota Madiun minggu depan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat Suyoto.

Berdasarkan data, tambahnya, mereka masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah sebanyak 8.800 orang lebih. Jumlah santunan meninggal saat bekerja Rp 46 juta dan meninggal saat tidak bekerja Rp 42 juta. Lalu, ada bea siswa untuk 2 anak penerima santunan , mendapatkan bea siswa hingga perguruan tinggi.

Ia mengatakan premi dibayarkan Rp 16 ribu per bulan kepada Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun selaku pengelola.

“Begitu disahkan menjadi Perda, maka premi mulai dibayarkan dan penerima berhak menerima segala santunan kepada ahli dalam waktu 3 hari kerja melalui rekening bank,” ujar Suyoto lagi.

Kesempatan sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Tito Hartono menyatakan jika program itu bisa terealisasi dalam waktu dekat, maka Kota Madiun menjadi daerah ke-3 penerapan program itu. Dua daerah sebelumnya menerapkan yaitu Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong, Papua, hingga kini masih berjalan.

“Kami berjanji memberikan pelayanan optimal dan maksimal terhadap risiko berkaitan kedua program, dalam proses pelayanan perawatan dan pengobatan atas kecelakaan kerja menjalin kerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan sejumlah rumah sakit di Kota Madiun,” jelasnya.

Lain hal, program JKBPBPU, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi persyaratan. Kelengkapan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bersangkutan, KTP bersangkutan, KTP ahli waris, KK dan akta kematian. Untuk kecelakaan kerja layanan perawatan dan pengobatan dari awal hingga sembuh secara medis..

Selain mengisi formulir, menyangkut kronologi bagi kecelakaan ditangani Sat Lantas ikut dilampirkan, untuk pengajuan klaim. Jika kecelakaan tunggal, cukup membuat berita acara dibuat bersangkutan dengan diketahui 2 orang plus dilampiri KTP keduanya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry