Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto (baju putih) didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Setiyo Budi Utomo, AMa.PKB, SE melihat langsung pelaksanaan uji KIR. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO  | duta.co – Sejak Juni lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto membebaskan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR). Hingga akhir November nanti, Dishub mematok target 50% Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) akan memanfaatkan program yang diluncurkan dalam rangka HUT Kota Mojokerto ke 104 ini Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2022.

“Kami menggunakan jargon ‘MAS SAKIR’ yang merupakan akronim dari Masyarakat Sadar Uji KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Agustuti Rosyid SE MSi, Selasa (8/11/2022).

Sejak diluncurkan pada awal Juni hingga akhir Oktober lalu, tercatat sebanyak 653 KBWU atau 40 persen dari 1.616 KBWU yang sudah melaksanakan uji KIR. “Jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga 50 persen pada akhir November ini,” ujarnya.

Pada tahun 2020 hingga  31 Mei 2022 sebanyak 1.100 KBWU yang tidak melakukan uji KIR. Rinciannya, pada tahun 2020 sebanyak 161 kendaraan dengan JBB (berat kendaraan bermotor beserta muatan yang diperbolehkan) di atas 3.500 dan JBB kurang dari 3.500 sebanyak 218 kendaraan sehingga jumlahnya 379 kendaraan.

Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 178 kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 dan 270 kendaraan JBB kurang dari 3.500, sehingga totalnya 448 kendaraan bermotor yang belum uji KIR. Dan tahun 2022 per 31 Mei terdapat 273 kendaraan yang belum uji KIR, sebanyak 93 kendaraan JBB lebih dari 3.500 dan 180 kendaraan dengan JBB kurang dari 3.500.

“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan PAD. Kita rangsang dengan membebaskan denda keterlambatan uji KIR supaya pemilik kendaraan mau melakukan uji KIR,” kata alumni Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya ini.

Sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, denda keterlambatan uji KIR sebesar 2 persen per bulan dari biaya uji KIR maksimal dua tahun. Artinya, jika keterlambatan lebih dari dua tahun maka hanya dikenakan denda kepada pemilik kendaraan selama dua tahun. “Pembebasan denda keterlambatan uji KIR diberlakukan mulai 2 Juni 2022 hingga 30 November 2022,” jelasnya.

Mantan kepala BKD ini juga menjelaskan, tahun ini untuk pertama kalinya Dishub Kota Mojokerto memiliki penguji tingkat V. Sehingga KBWU untuk kendaraan jenis tangki tidak perlu mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang.

“Sekarang kita sudah punya penguji tingkat V yang kompeten. Dengan demikian, kita bisa melaksanakannya sendiri. Saat ini kita tengah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki,” imbuhnya.

Ia berharap, pemilik KBWU memanfaatkan sepenuhnya program ini. Sehingga situasi lalu lintas angkutan jalan kondusif karena seluruh kendaraan memenuhi teknis dan laik jalan.

“Program ini berakhir akhir bulan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dengan melakukan uji KIR agar situasi jalan aman tidak  membahayakan pengguna jalan yang lain,” harapnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry