BADAS : Suasana pertemuan Anggota Komisi D Propinsi Jatim dengan warga bertempat di Pendopo Kecamatan Badas (duta.co/dok)

KEDIRI | duta.co – Menindaklanjuti pengaduan warga di Dusun Klampokrejo Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anggota Komisi D DPRD Propinsi Jawa Timur, pada Senin (16/4) mendatangi lokasi dan menggelar pertemuan dengan ratusan warga setempat, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Badas.

Dihadapan wakil rakyat, perwakilan warga menyampaikan ketakutan yang luar biasa atas penambangan di Sungai Konto merupakan Aliran Lahar Gunung Kelud. Hadir dalam acara ini, Hami Wahyudiyanto, Wakil ketua Komisi D dari Fraksi  PKS, Prof. H. Surawi Fraksi Demokrat, H. Makin Abas S Fraksi PKB, Habib Sholahudin dari Fraksi PAN, Sugeng Pujianto dari Fraksi PDIP, Khofidah dari Fraksi PPP dan Atika dari Fraksi Golkar.

Kemudian turut mendampingi staf Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Propinsi Jatim, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, kemudian jajaran dari dinas terkait di Pemerintah Kabupaten, Polres Kediri, Camat dan Muspika Badas turut hadir dalam acara ini, termasuk para kepala desa serta Direktur PT. Gemilang Bumi Sarana, Nofriyanto Supriyadi

Hami Wahyudiyanto, menyampaikan ucapan terima kasih atas silahturahmi dan kepedulian warga Badas telah datang ke Gedung DPRD Jatim mengadukan masalah ini.

“Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa segala bentuk perizinan penambangan merupakan wewenang Propinsi Jawa Timur, yang dulunya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kami berharap tidak terjadi lagi tragedi Lumajang dan kami pastikan akan mengawal kasus ini,” jelas Wakil Ketua Komisi D.

Mewakili warga dua desa, Blaru dan Krecek, Kades Blaru Hendro berharap ada peninjauan ulang terkait turunnya ijin usaha.

“Bahwa aliran Sungai Konto selama ini dipergunakan untuk bercocok tanam dan sumber kehidupan masyarakat kami,” jelasnya. Bahwa di Desa Blaru terdapat 2.800 jiwa yang menggantungkan hidupnya pada sungai ini. Harapan besar kepada wakil rakyat untuk memperjuangan nasib warga.

Mendengar pengaduan masyarakat, Wakil Ketua Komisi D DPRD menilai ada kesalahan dalam pengurusan izin. “Saya menyayangkan kenapa IUP OP sdh keluar akan tetapi Masyarakat menolak,” jelasnya.

Selanjutnya, Direktur PT. Gemilang Bumi Sarana angkat bicara, bahwa pihaknya telah mengurus izin sejak Bulan April 2015.

“Kami telah melakukan tahapanseperti mengadakan UKL UPL dan melaksanakan paparan kepada pejabat pemkab dengan  menghadirkan Kades kemudian terbit surat dari P2T 15/02 tertanggal 19 Februari 2016,” jelasnya.

Pihaknya pun mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga sesuai saran dari sejumlah instansi terkait, atas keberadaan titik koordinat usaha penambangan pada 4 dusun diantara dua desa, yaitu Krecek dan Blaru berada di Kecamatan Badas. Atas permasalahan ini, Kapolres Kediri, AKBP Erick Hermawan berharap agar pihak – pihak saling interospeksi diri dan segera mencari solusi terbaik atas dasar mufakat.

“Bagaimana pun tugas dan kewajiban kami melayani masyarakat dengan iklas dan tanpa tujuan apapun. Besar harapan kami, atas kasus galian C, bukan hanya di wilayah Kecamatan Badas namun di tempat lain dalam wilayah hukum Polres Kediri, untuk dilakukan komunikasi yang baik bagi pengusaha kepada warga kami. Insya Allah, bila terjalin komunikasi yang baik tidak akan lagi terjadi masalah,” jelas AKBP Erick Hermawan. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry