SURABAYA | duta.co – Perusahaan pialang, PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) disomasi marketingnya, Eli Sabet Ngana melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Asman Afif Ramadhan, SH.

Menurut Asman, kliennya, Eli Sabet Ngana mendapatkan seorang investor dengan nominal yg cukup besar. “Dan klien kami mendapatkan hak sebagai marketing sebesar Rp. 282.183.000 dibuktikan dengan adanya sertifikat yg ditandatangani oleh Kabul Prio Arianto, sebagai Branch Manager,,” jelas Asman yang diiyakan Ngana.

Namun, lanjut Asman, hak kliennya itu ditahan oleh perusahaan, dimana seharusnya dibayar Rp. 282.183.000 hanya dibayarkan Rp. 29.000.000,” terangnya.

Tak terima perlakuan perusahaan tempatnya bekerja, Ngana mensomasi. “Dalam somasi ini kami sekaligus mengundang dari pihak PT KPF untuk membicarakan permasalahan tersebut . Hingga akhirnya terjadi pertemuan, PT.KPF diwakili saudara Daniel selaku legal.

Sayangnya, dalam pertemuan itu ungkap Asman, PT KPF menyatakan kliennya telah melanggar peraturan perusahaan. “Masalahnya pelanggaran klien kami itu apa.

Asman menambahkan, PT PKF hanya menunjuk kan Kesepakatan Kerja Bersama dengan nomor 073/KKB-MK/KPF-CH/XI/2020 pada pasal 8 poin 7 menyebutkan, ‘Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kepada pihak ketiga’. “Justru yan kami pertanyakan adalah pelanggaran apa pihak perwakilan PT KPF jg tidak dapat menjelaskan secara detail,” ungkapnya.

Karenanya, Asman kuasa hukum dari Elisabet Ngana dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Dinasker Kota Surabaya dan juga koordinasi dengan pihak BAPPEBTI terkait permasalahan tersebut. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry