Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri (kanan) saat menjadi pembicara dalam kegiatan yang digelar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) beberapa waktu lalu. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Permenaker 2/ 2022 sudah tepat. Kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang di-PHK.

Hal itu diungkapkan Indah anggoro Putri saat menjadii pembicara dalam dialog “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera yang digelar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) beberapa waktu lalu.

“Dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja,” kata Putri panggilan akrabnya.

Sehingga kata Putri, JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Putri.

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyetujui dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ungkap Elly.

Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

BPJsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ditemui terpisah Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan tidak sepenuhnya JHT tidak bisa dicairkan. JHT bisa diambil bila pekerja sudah 10 tahun menjadi peserta dan peserta bisa mengambil 10 persen untuk persiapan pensiun atau membuka usaha.

Sementara bagi yang berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja sebelum habis kontrak, peserta berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program terbaru BPJamsostek untuk tetap memberikan yang terbaik bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Informasi JKP juga bisa didapatkan diwebsite resmi atau datang ke Kantor Cabang BPJamsostek terdekat,” pungkas Deny.

Deny menambahkan Permenaker nomor 2/2022 yang akan mulai diberlakukan Mei 2022 ini mengembalikan fungsi awal jaminan hari tua ketika pekerja memasuki usia pensiun. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry