KEDIRI|duta.co – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Kediri, tidak menyurutkan semangat tim Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT). Sebutan untuk pasukan Satpol PP Pemerintah Kota Kediri untuk selalu menjalankan tugas sesuai Perwali Nomor 16 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur terkait penerapan sanksi.

Menerima aduan masyarakat, Senin (26/10) bahwa banyak pengunjung di Pos Cafe Cangkrukan, berada di Halaman Kantor Pos Kediri, Jl. Mayjend Sungkono Kota Kediri, segera didatangi anggota. Sejumlah pengunjung pun bergegas memakai masker melihat kehadiran mobil Satpol PP. Meski demikian terdapat dua orang pengunjung yang terjaring saat asyik di depan laptop-nya masing – masing.

“Sesuai aturan telah diterapkan, kami kenakan sanksi kepada pengunjungnya yang tidak memakai masker. Namun bila kedapatan tidak menerapkan physical distancing  maka pemilik cafe juga turut kami kenakan sanksi,” jelas Plt Kasatpol PP, Fery Djatmiko melalui Kabid Trantibum, Nur Khamid.

Perlu diketahui, bahwa selain pelaksanaan dua Perwali di atas, dibarengi pembagian masker gratis kepada warga Kota Kediri. “Selain sosialisasi, kami juga bagikan sedikitnya 16 ribu masker. Harapannya untuk mencegah dan bersama – sama melawan Virus Corona. Selain razia, seluruh anggota juga kami perintahkan memberikan himbauan untuk menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry