PUNGLI : Terdakwa Suherman usai sidang putusan (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Tim penasehat hukum terdakwa Suherman, eks Camat Kras langsung menyatakan banding, setelah Ketua Majelis Hakim, M. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum menjatuhkan putusan satu tahun tiga bulan penjara. Dalam sidang dengan agenda putusan digelar Senin (01/03) atas kasus penipuan dan penggelapan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan belum menerima keputusan ini karena akan disampaikan pimpinan.

Terbukti dengan sah dari keterangan para saksi dan alat bukti, Suherman duduk di kursi roda langsung tertunduk lesu saat majelis hukum membacakan keputusan. Sejumlah penasehat hukum sempat menghampirinya, sebelum kemudian keluar Ruang Sidang Cakra dengan didorong. Ironisnya meski telah menggerahkan Sembilan orang penasehat hukum, namun tidak mampu membebaskan dirinya dari segala bentuk dakwaan.

“Hari ini juga kami akan mengajukan banding. Karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan. Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan,” ucap Syaiful Anwar selaku ketua tim penasehat hukum dikonfirmasi usai sidang.

Suherman Telah Diberhentikan Sementara

PUNGLI : Tomy Marwanto .SH, Ketua Tim JPU (Nanang .P Basuki/duta.co)

Adapun anggota tim penasehat hukum terdiri, Suwandi, SH, Saiful Anwar .SH .MH, Samsul Arifin .SH .MH, Sutrisno .SH .MH, Hendra  Gunawan Tanuwidjaja .SH, Wijono .SH, Moch. Tohir S.Ag .SH .MH, Rekha Tustarama .SH dan Yuli Estu Maharani .SH. lalu bagaimana tanggapan JPU? Terlihat Tomy Marwanto .SH bernafas lega meski putusan diberikan dipotong tiga bulan penjara.

Terkait putusan sidang terhadap Suherman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H. Solihin menyampaikan bahwa dirinya terus memantau sidang ini. Bahwa ketika Suherman ditetapkan sebagai tahanan, dia sebenarnya telah diberhentikan dari sementara dari jabatan dan PNS.

“Sudah dilakukan pemberhentikan sementara dari jabatan dan PNS, gajinya juga dipotong 50%. Sekarang dia banding atau tidak? Bila kemudian keputusan tersebut inkrah, sesuai Peraturan Manajemen ASN, bila putusan kurang dari dua tahun akan diberhentikan dengan hormat dan masih berhak mendapatkan pensiun. Bila lebih dari dua tahun, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak berhak mendapatkan pensiun,” jelas Solikin.

Padahal kabar beredar Suherman tidak sedikit telah keluar uang atas kasus yang menimpanya dengan harapan bisa bebas dari dakwaan. Namun berdasarkan pembacaan putusan, dia terbukti menerima sejumlah uang atas jabatan sekretaris desa, kepala dusun, Kaur Kesra dan Kaur Umum dengan besaran uang mencapai ratusan juta rupiah. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry