PERANGKAT : Tim LSM KPPR Sutayang menggugat Bupati Kediri (dok/duta.co)  

KEDIRI|duta.co – Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri nomor perkara 82/Pdt.G/2019/PN Gpr, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntur Pambudi Wijaya .SH memutuskan tidak bisa menerima kasus ini alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Rabu (11/9). Atas putusan ini, Tasmaji selaku penggugat dari LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) Kabupaten Kediri menyatakan banding.

Berawal dari persoalan penjaringan, penyaringan, ujian dan penetapan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian sejumlah kelompok massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) berulangkali menggelar aksi di depan Halaman Kantor Bupati Kediri.

Tujuan mereka sebenarnya ingin meminta penjelasan langsung dari Bupati dr. Hj. Haryanti Sutrisno maupun Ketua DPRD Kabupaten Kediri. H. Sulkani. Karena menganggap pengisian perangkat desa dilakukan mulai 6 Maret 2019 dan seterusnya, dianggap cacat yuridis dan tidak sah.

“Diduga pengisian perangkat desa ada rekayasa nilai ujian, yang melawan hukum. Sehingga pengisian perangkat desa tidak sah dan harusnya batal demi hukum,” ungkap Sunaryo, koordinator AMPD.

Akhirnya, kasus ini oleh AMPD dan KPPR diajukan gugatan ke pengadilan negeri, atas 167 desa melaksanakan ujian pengisian perangkat desa. Pihak Bupati dianggap telah menunjuk Universitas Brawijaya (UB) Malang dan IAIN Tulungagung, sebagai pembuat soal ujian dan penilai.

Namun, setelah dalam putusan pengadilan menyatakan tidak terima alias NO. Mendengar keputusan ini, Tasmaji mewakili LSM KPPR, langsung menyatakan banding.

“Hingga saat ini kami masih menunggu salinan putusan, untuk dijadikan dasar pembuatan memori banding. Kami akan akan daftarkan gugatan banding ke pengadilan tinggi pada Minggu depan,” terangnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Baginya, bahwa putusan dibacakan majelis hakim menggunakan dasar pertimbangan yang keliru. “Tadi kami sudah sampaikan juga ke bagian Perdata. Jika Senin atau Selasa kami ajukan banding sambil menunggu salinan putusan,” terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa LSM KPPR bersama AMPD tidak akan berhenti di tingkat pengadilan negeri. Akan terus memperjuangkan kasus ini, karena dianggap Bupati Kediri saat ini menjabat, dianggap telah menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry