MELAPORKAN : Salah satu warga bahkan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Ngawi,  Rabu (22/01/2020). (duta.co/mif)

NGAWI | duta.co – Proyek saluran Jl. Panjaitan Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diputus kontrak oleh DPUPR, menjadi soroton publik. Salah satu warga bahkan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Ngawi,  Rabu (22/01/2020).

Laporan tersebut mendasar adanya putus kontrak pada pelaksana proyek, yakni PT.  Tujuh Sembilan Sembilan Februari 2019 lalu. Dimana biayanya dari APBD 2018 namun tidak dapat diselesaikan sampai pada akhir Desember. Ironisnya, DPUPR tidak melaksanakan break contract, malah memberikan perpanjangan waktu kerja selama 50 hari dengan melompati tahun.

Saat mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Ngawi, Selasa (21/01/2020), PPK proyek ini, Dwi Miyanto,  mengakui telah membayar dana senilai 50 persen dari total Rp 2,4 Miliar.

“Rinciannya,  20 persen dibayarkan saat awal pekerjaan sebagai uang muka, dan saat diperpanjang kita tambahkan 30 persen,” kata Dwi.

Diakuinya, bahwa proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu karena mempertimbangkan progress pekerjaan sudah 60 persen. Kemudian pada pekerjaan tersebut, dilakukan putus kontrak dibulan Februari 2019, dengan meninggalkan fisik pekerjaan yang berserakan dilokasi pekerjaan.

Disisi lain juga tidak ada pengajuan untuk memasukkan dalam daftar hitam bagi pelaksana pekerjaan tersebut, dalam hal ini PT. Tujuh Sembilan Sembilan, dengan alasannya, DPUPR masih menunggu tanggapan dari Inspektorat.

Terkait dengan laporan tentang proyek tersebut, Kajari Ngawi, Ali Sunhadji, dalam hal ini akan mempelajarinya secara profesional.

“Percayalah, kami tidak akan main-main, semua akan kami telaah dulu, dan penanganannya pasti profesional,” tegas Kajari.(22/1/2020).mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry