TAHAN: Ratih Retnowati, kader Partai Demokrat saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim, Rabu (4/9). Ratih ditahan usai diperiksa sebagai tertsangka dalam dugaan korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Dua kader partai Demokrat, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti dijebloskan bui oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9/2019). Penahanan ini dilakukan setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ini tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru sekitar pukul 11.20 WIB. Sebelumnya, penyidik sempat berencana melakukan jemput paksa terhadap keduanya. Pasalnya, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Namun, kuasa hukum tersangka memastikan keduanya akan hadir memenuhi panggilan.

Setibanya di kantor Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik yang ada di lantai dua. Ratih Retnowati merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Dia maju melalui Partai Demokrat. Sementara Dini Rijanti merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang juga berasal dari Partai Demokrat. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Sekitar pukul 16.15 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti  turun dari ruang penyidik. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam perkara Jasmas Pemkot Surabaya ini, sudah ada enam orang tersangka (anggota dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya) dan satu terdakwa (dari swasta),” ujar Rachmat.

Sementara itu,  Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tampak menghindari dari jepretan kamera awak media dengan berjalan dibelakang para petugas. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ratih dan Dini. Keduanya bungkam ketika dimintai tanggapan atas penahanannya tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry