PEMERIKSAAN: Artis Eka Deli saat menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (13/1). Eka Deli selain menjalani pemeriksaabn juga menyerahkan bonus mobil fortuner yang diterimanya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Eka Deli Mardiyana, akhirnya memenuhi panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi bodong enggunakan aplikasi MeMiles.

Ia datang sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi seorang pengacara. Begitu tiba di Mapolda Jatim, sang penyanyi langsung menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun ia menjanjikan kepada awak media, akan memberikan keterangan usai diperiksa, “Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja, setelah pemeriksaan,” ucapnya sambil berlalu, Senin (13/1/2020).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika menuturkan, pemanggilan Eka Deli alias ED oleh penyidik Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus MeMiles.

“Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu yang hadir, inisial ED. Memenuhi penyidik. Maka, penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap,” ujar Kabidhumas.

Selain meminta keterangan dari ED, kata Wisnu, penyidik nantinya juga akan meminta alat bukti sebagai bahan penyidikan. Akan tetapi, Wisnu enggan menyebut alat bukti apa yang dimaksud.

“Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti. Dan nanti pasca penyidikan akan ada yang kami sampaikan,” lanjut dia.

Sementara  Kapolda Jtaim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menarik semua aset PT Kam and Kam selaku perusahaan yang mengelola MeMiles. Termasuk reward atau bonus yang diberikan kepada public figure dan member.

Artis ED, kata Luki, telah menyerahkan reward yang diperolehnya dari PT Kam and Kam. Reward itu berupa satu unit mobil Fortuner warna putih. Selain itu dari hasil pemeriksaan sementara, ED juga diketahui berperan sebagai koordinator artis untuk MeMiles.

“Insha Allah nanti malam, mobil Fortuner yang ada di Jakarta, sudah ditangan anggota. Mungkin besok sudah ada di sini (Mapolda Jatim, red). Mobil tersebut belum ada suratnya,” kata Luki.

Terkait bagaimana peran ED sebagai koordinator artis, Luki masih enggan mengungkapkan secara detail. Pihaknya akan menyampaikannya setelah pemeriksaan terhadap ED ini selesai.

Tidak menutup kemungkinan juga, dari pemeriksaan ini akan terungkap public figure lainnya yang terlibat dalam kasus MeMiles. “Tidak menutup kemungkinan ada public figure lain, apakah dia akan menjadi endorse langsung, atau mungkin dia sebagai anggota, atau lainnya. Ini masih kami kembangkan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa publik figur untuk diperiksa sebagai saksi. Ini terkait penyidikan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Luki mengatakan, minggu ini ada empat publik figur yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi. Masing-masing berinisial EDM, MT, AN, dan J.  Selain empat orang itu, ada juga beberapa publik figur lainnya yang akan dipanggil. Di antaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Diduga, mereka juga mendapatkan reward atau bonus dari investasi ilegal yang dijalankan oleh MeMiles.

Luki mengaku, pihaknya belum bisa memastikan status tersangka pada publik figur itu. Saat ini, mereka dipanggil untuk sebagai saksi. Namun, jika surat panggilan diabaikan atau publik figur tidak hadir maka pihaknya tidak segan akan menjemputnya. “Kita belum berani untuk menyatakan statusnya nanti gimana. Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kita jemput,” terangnya.

Dalam perannya, kata Luki, para publik figur ini diduga menerima imbalan sebagai endorser atau icon pemasaran MeMiles. Saat ditanya apakah mereka juga menerima uang, Luki mengaku masih dalam penyelidikan.

“Nanti kita sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kita bertahap. Banyak publik figur, nanti kita sampaikan. Karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat,” kata dia.

Dalam hal ini, Polda Jatim juga telah menahan 4 orang tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Direktur Utama, Suhanda selaku Manager, Martini Luisa (dr Eva) selaku Motivator, dan Prima Hendika selaku Tim IT.

Selama 8 bulan beroperasi, MeMiles mengantongi omzet Rp761 miliar. Modusnya, mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar. Hanya dengan mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp50ribu sampai Rp200 juta.

Setiap member yang berhasil merekrut member baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Padahal bonus itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk.

Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit masyarakat tertarik. Mulai dari mobil, motor, HP, dan lainnya. Namun demikian, investasi ini tidak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 tentang Perbankan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry