Advokat H. Ach. Bahri SH,. MH, dari LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, saat menunjukkan Surat Laporan dan Pendampingan Hukum, hingga bukti-bukti tulisan media di berbagai media online. (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Kordinator Audiensi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Hatiyah mengaku kecewa dengan Media online, Antaranews.com. Pasalnya, berita tentang Audiensi pihaknya dengan segenap petinggi Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang di media online ternama di Jawa Timur tersebut, dinilai menyimpang dari fakta.

Dijelaskan Hatiyah, pihaknya terpaksa mengadu ke Advokasi LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, Senin (16/01/2023) kemarin, guna ada bantuan hukum dan ada teguran keras terhadap redaksi media online dimaksud. Dengan harapan ada klarifikasi atau hak jawab dalam berita yang ditayangkan pada, Jumat 13/01/2023 silam.

Dengan tema, “Warga Gunung Rancak Dukung Kejari Sampang Usut Dugaan Korupsi Bansos”, dengan link beritanya sebagai berikut. https://jatim.antaranews.com/berita/672003/warga-gunung-rancang-dukung-kejari-sampang-usut-dugaan-korupsi-bansos dengan keterangan Pewarta bernama Abdul Aziz, dan editor Fiqih Arfani.

Sementara dari data Diskominfo Kabupaten Sampang, Media dan Pewarta dimaksud tidak ada terdaftar, dan tidak bertugas di wilayah Kabupaten Sampang. Sehingga hal ini menguatkan pernyataan Hotiyah, yang mengaku tidak pernah ketemu di wawancara atau di konfirmasi oleh Media dan Pewarta bersangkutan.

“Saya tidak pernah ketemu apalagi diwawancarai oleh media dan pewarta tersebut, sehingga beritanya terbalik dari fakta Audiensi saya, pada Kamis (12/01/2023) kemarin, untuk itu saya berharap ada klarifikasi dan hak jawab” tuturnya.

Ditambahkan Hotiyah, melalui kuasa hukumnya, H. Ach Bahri, SH.MH menjelaskan, pihaknya akan menyurati redaksi media tersebut, dengan bentuk somasi, guna ada klarifikasi dan hak jawab, dan apabila tidak ada respon, pihaknya akan melakukan upaya hukum, dengan melaporkan tulisan berita dimaksud ke Undang-undang ITE, baik hukum pidana dan perdata.

Dijelaskan Bahri kepada segenap awak media di kantornya, rabu (18/01/2022), Jalan Imam Ghozali Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, yang sekaligus aktif menjabat Penasehat PWI Sampang menilai berita dari media on-line Antaranews.com telah menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak Independen terkesan adanya pesanan.

Untuk itu, dengan surat yang akan di kirim ke Kantor Redaksi Antaranews.com, klien kami bisa mendapatkan hak jawab dari berita dimaksud, sehingga pula berimbang sesuai fakta. Mengingatkan, dalam audiensinya, segenap warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membahas laporan dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh kepala desanya, yaitu MJ sekitar pertengahan bulan Juni 2022 silam.

Menurut Hatiyah koordinator audiensi mengatakan, Kepala Desanya, MJ dilaporkan ke Kejaksaan oleh sekelompok warganya, yang diduga kuat kelompok lawan politik di desanya.

Sehingga laporannya juga terkesan dipaksakan penuh amarah, dan berbau politisasi hukum.

Dan perlu diketahui, pelapor adalah mantan tim sukses calon kepala desa yang kalah, sehingga diyakini ada motif kepentingan dibalik laporannya beberapa waktu lalu tersebut.

Sementara Salah satu pelapor, Saudi mengatakan bahwa MJ tidak menyalurkan sejumlah bansos berupa program BLT-DD, BST, BSB dan BPNT tahun anggaran 2020-2021 secara utuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dan diketahui bersama, Kejari Sampang telah bekerja sesuai aturan, hingga penyelidikan dan proses hukum kasus ini terus berlangsung.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry