BOJONEGORO | duta.co – Dinilai tidak sesuai dengan standar ataupun spesifikasi kendaraan yang benar, serta dapat membahayakan penumpang, kereta kelinci atau masyarakat biasa menyebutnya dengan ‘tayo’ dilarang beroperasi di jalan raya.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA M Imam Wahyudi SH mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, yakni melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya.

“Untuk kereta kelinci, tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Hanya boleh beroperasi di lingkup tempat wisata saja,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

Selama dua minggu ini, lanjutnya, telah melakukan tindakan terhadap 11 kereta kelinci di beberapa Kecamatan. Pada tindakan awal Satlantas memberikan surat pernyataan tidak akan membawa kereta kelinci ke jalan raya lagi. Setelah itu kalau masih beroperasi akan dilakukan penilangan.

“Kereta kelinci tidak memenuhi spesifikasi kendaraan, lalu jika terjadi kecelakaan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja,” lanjutnya.

“Semoga para pemilik kereta kelinci atau tayo bisa memahami aturan lalulintas,” tambah Imam Wahyudi.

Sementara itu, salah satu pemilik tayo, Karso, warga Kecamatan Ngasem menerima atas sosialisasi yang diberikan oleh anggota satlantas polres Bojonegoro. “Ya gimana lagi, kalau tidak boleh ya tidak beroperasi lagi, karena memang tayo juga tidak di perbolehkan untuk berkendara di jalan raya,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry