Proyek saluran air tak terurus akibat pengerjaannya melampaui batas waktu yang ditentukan. Akibatnya kontraktor diputus kontraknya oleh DPU TR Gresik. (duta.co: agus)
GRESIK | duta.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Gresik melakukan pemutusan kontrak kepada perusahaan kontraktor. Pasalnya pengerjaan saluran air di Desa Petung Kecamatan Panceng yang dilakukan kontraktor itu pengerjaannya melebihi batas waktu. Akibatnya, proyek senilai jutaan rupiah tersebut kini mangkrak.
Sekretaris DPU Gresik Ahmad Washil membenarkan proyek itu saat ini sedang berhenti. Sebab pihaknya telah memutus kontrak kepada kontraktor karena tidak bisa menyelesaikan batas waktu pengerjaan. Proyek saluran air tersebut dikerjakan oleh CV Putra Mandiri.
“Mestinya pengerjaan selesai pada 18 Desember lalu. Namun hingga waktu yang ditentukan pengerjaan tidak bisa selesai 100 persen. Untuk anggaran irigasi mendapat bantuan dari pusat,” terang Wasil, Rabu 3/1/2017.
Senada dipaparkan Imam Basuki Kepala seksi Pelaksana Sumber daya Air DPU TR Gresik. Sampai saat ini, kata dia, proyek tersebut sengaja dibiarkan. Dirinya masih belum mengetahui pengerjaan proyek dilanjutkan sampai kapan. Sebab, pihaknya juga menunggu konfirmasi dari pusat. “Belum tahu pasti, kami masih menunggu instruksi dari pusat, sebab anggaran diambilkan dari sana. Jadi kita tak mempunyai wewenang,” jelasnya.
Atas kelalian dari perusahaan kontraktor pengerjaan irigasi, pihaknya sudah memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi diberikan sesuai administrasi. Yaitu denda maksimal, dikali masa kontrak. Sementara itu, proyek mangkrak kondisinya memprihatinkan, sisa material di tepi jalan mengganggu pengendara dan saluran terlihat kotor dipenuhi air. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry