PEMUKULAN: Korban pemukulan Achmad Nur Fuad, Dosen Pasca Sarjana UINSA Surabaya saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Achmad Nur Fuad (56), Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akhirnya diperiksa sebagai saksi korban. Korban dicecar sekitar 10 pertanyaan seputar kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terlapor S.

Korban didampingi penasehat hukumnya Ahmad Riyadh menuturkan, jika ia dimintai keterangan terkait kronologi kejadian. Korban menceritakan dugaan penganiayaan yang ia alami pada Senin (9/8/2020) pagi itu.

Korban didatangi oleh terlapor yang merupakan salah satu dosen di jurusan pasca sarjana ini. “Saya sebelumnya tidak ada dendam. Semua awalnya karena rencana yang saya bicarakan dengan mahasiswa. Meskipun nantinya akan didiskusikan dengan S, namun yang bersangkutan tetap tidak terima dan memukul saya sekitar lima kali,” ujarnya.

Korban mengaku memang tidak ada luka namun bagian kiri wajahnya masih sakit hingga sekarang. Ia dipukul dengan posisi masih duduk di kursinya sementara terlapor berdiri di depannya. “Sampai sekarang masih sakit jika dipegang, ” ungkapnya.

Sementara Ahmad Riyadh didampimgi penasehat hukum lain yang ikut membela korban mengaku ini panggilan awal saja. Ia dan teman-temannya menjadi penasehat hukum korban karena tidak mau universitas sebagai tempat belajar bukannya mengedepankan otak tapi otot. Ia tidak mau dunia pendidikan tercoreng dengan aksi ini.

“Kami lakukan ini agar ada efek jera dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dugaan penganiayaan yang dialami oleh Wakil Direktur Pasca Sarjana UINSA Surabaya Achmad Nur Fuad akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Korban mendapat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia melaporkan, oknum dosen berinisial S, karena diduga melakukan pemukulan pada Senin (9/8/2020) lalu. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry