LAPORKAN MAJIKAN: Korban (Tyas N) usai melaporkan majikan menunjukan bukti laporan Polda ditemui di tempat tinggalnya di Waru. (duta.co/LUTHFI)

SIDOARJO |duta.co– Korban  pelecehan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan majikan baik PRT (Pembantu Rumah Tangga) maupun baby sitter sering terjadi. Kali ini, terjadi dugaan pencemaran nama baik atas nama Tyas Nuraini  (38) wanita kelahiran Trenggalek, seorang PRT. Tyas melaporkan atas pencemaran nama baik  dan pelanggaran Undang-Undang ITE  atas nama Eric Sang dan istrinya Dewi Angelina,  sang majikan.

Kepada harian Duta saat ditemui ditempat tinggalnya di daerah Waru (Bungurasih) Kecamatan Waru Rabu (22/2) Tyas mengatakan,” Majikan saya Dewi Angelia beralamat  di Kupang Baru  111 Surabaya telah mencemarkan nama baiknya yang dilakukan di dua Instagram  milik sang majikan. Tyas Nuraini memilih melaporkan pencemaran dirinya ke Polda Jatim,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, dalam akun Instagram ‘nn _eric’ selama ini kerap menulis informasi dan mengunggah foto dirinya soal terlalu lama shalat, mengaji, sering mengabaikan pekerjaan dan jangan di terima pembantu baby sitter ini karena kelakuan tidak baik dan suka fitnah orang.

“Tulisan dan foto di akun Instagram tersebut bernada miring terhadap dirinya dan bisa menyebabkan kesulitan mencari kerja sesuai profesi dan keahlian saya mas,” ungkapnya.

Bripda Yuhandik Gustama Putra, penerima laporan/pengaduan, SPKT Polda Jatim  kepada wartawan membenarkan adanya  pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik.”Yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik di akun Instagram. Inisialnya sdr Eric, dan istrinya Dewi Angelia,” terangnya.

Laporan itu tertuang dengan surat keterangan penerimaan pengaduan Dit. Reskrimsus polda jatim. Pihaknya sudah mempunyai banyak bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua akun tersebut.

“Inisialnya nn_eric,Itu akun Instagramnya. Nama orang, bukti-buktinya sudah ada (print out instagram). Ada bayak  (alat bukti),” pungkasnya.

Sedangkan menurut pengamat hukum  Imam Chambali.SH. sendiri mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP. (loe)

 

 

 

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry