BOJONEGORO | duta.co – Sungguh bejat ulah seorang kakek berusia 50 tahun asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Karena tak kuasa menahan nafsu birahinya, bocah SD berusia 10 tahun pun digasak olehnya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kejadian pilu yang dialami sang bocah kelas 4 Sekolah Dasar itu berlangsung di toko kelontong milik sang kakek bejat. Kronologi bermula saat korban disuruh membeli rokok ayahnya di toko kelontong milik pelaku. Ketika hendak pulang korban digelandang oleh pelaku dan dicabuli.

Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Bojonegoro, dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan mengamankan pelaku.

“Kejadiannya hari Minggu (20/11) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkapnya, Rabu (23/11/2022).

Dia melanjutkan, saat hendak pulang kedua kaki korban dicengkeram oleh pelaku kemudian dibawa masuk ke dalam toko kelontong miliknya. Saat ini sang kakek bejat tersebut sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Girindra. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry