Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas. (FT/Malangtimes)

MALANG | duta.co – Di awal bulan Juli 2020 ini, tarif tagihan air pelanggan PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang banyak dikeluhkan lantaran mengalami kenaikan.

Hal itu menjadi keresahan di tengah masyarakat, mengingat banyak dari mereka merasa tak banyak beraktivitas namun tarif tagihan air naik dibandingkan bulan biasanya.

Perumda Tugu Tirta Kota Malang angkat bicara terkait kabar tersebut. Pasalnya, untuk tarif tagihan air pada dasarnya tidak ada kenaikan sejak tahun 2017 lalu.

Namun, memang ada beberapa hal yang menjadikan tarif pelanggan di bulan Mei harus dibayarkan lebih dari biasanya.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas, menyampaikan, jika sejak tahun 2017 tarif tagihan air tak ada kenaikan. Namun, terkait apa yang dialami pelanggan di bulan Juli 2020 tersebut karena dampak dari pencatatan meter mandiri yang diterapkan selama pandemi Covid-19, yakni sejak akhir Maret hingga Mei 2020.

“Perlu kami jelaskan bahwa PDAM Kota Malang tidak melakukan kenaikan tarif sejak tahun 2017,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama periode catat meter mandiri, PDAM Kota Malang telah memberikan sosialisasi melalui sosial media terkait jadwal catat per bulan ke masing-masing kelurahan.

Dalam hal ini, bagi yang tidak melakukan catat meter mandiri maka PDAM Kota Malang menerapkan kebijakan berupa penghitungan jumlah pemakaian berdasarkan pemakaian rata- rata dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Banyaknya pengaduan terkait pemakaian meningkat dari pelanggan itu murni karena adanya kenaikan pemakaian pada periode Maret-Mei 2020. Yang mana dari nilai rata-rata yang telah kami hitung ternyata lebih rendah dari pemakaian riil pelanggan yang baru terakumulasi di bulan Juni dan ketika petugas kami melakukan pencatatan keliling untuk menjadi tagihan bulan Juli 2020,” jelasnya.

Pemakaian Meningkat Disebabkan Beberapa Faktor

Adapun catatan pemakaian meningkat itu tentu disebabkan banyak faktor. Terutama intensitas dan jumlah anggota keluarga yang lebih banyak berdiam diri dan saat menerapkan WFH (Work From Home) dan di rumah saja selama pandemi Covid-19 ini.

Lebih lanjut, dikatakannya dalam hal ini pelanggan Perumda Tugu Tirta Kota Malang tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif tagihan. Sebab, pihaknya telah memiliki kebijakan ‘Normalisasi Penyesuaian Pemakaian’.

“Kebijakan ini berupa pembayaran sesuai rata-rata pemakaian pada bulan Juli 2020 lalu dengan pembayaran selisih stan dengan program angsuran,” terangnya.

Nantinya, besaran dan lama angsuran akan disesuaikan dengan selisih stannya. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pelanggan tidak akan merasa keberatan dalam melakukan pembayaran rekening untuk air yang sudah digunakan pada periode Maret-Mei 2020.

“Dengan begitu ini juga untuk melindungi pelanggan dari lonjakan pemakaian,” tandasnya

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry