JALUR HUKUM: Ali Masykuri, S.Pd, HM Sholeh, SH, M.Hum (pengacara) melawan menempuh jalur hukum. (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co – Baru menjabat satu tahun setengah. Ketua DPD Partai Nasdem (Nasional Demokrat) Kabupaten Sidoarjo, Ali Masykuri, S.Pd diganti. Penggantinya, Dr HM Dawud Budi Sutrisno SH, M.Hum mantan Ketua DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat.

Dengan digantinya Ali Masykuri tanpa alasan yang jelas ini. Ali Masykuri yang meminta bantuan Hukum Pengacara Kondang, HM Sholeh, SH akan melawan ketidakadilan tersebut. Sholeh menyatakan bahwa penggantian kliennya Ali Masykuri dari jabatannya Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo tidak prosedural.

“Selama Pak Ali Masykuri menjabat tidak ada demo-demo dari konstetuennya dari kader Nasdem tingkat desa atau tingkat kecamatan. Berarti kan Pak Ali tidak pernah ada kesalahan partai,”ujar Sholeh, Jumat (29/9).

Pergantian dari Ali Masykuri ke Dawud, kata Sholeh, ada dugaan untuk memuluskan PAW (Pergantian Antar Waktu), Ali Masykuri dari anggota DPRD Sidoarjo. “Sebab, jika Ketua DPD PartaiNasdem masih dijabat Pak Ali, sangat sulit mengganti Pak Ali. Masak Pak Ali mengganti Pak Ali kan gak mungkin. Tapi kalau Ketua Nasdem sudah diganti Pak Dawud kan sangat mudah Pak Dawud atau Holil mengganti Pak Ali,”ungkap Sholeh.

Namun selama ini, Ali Masykuri lanjut Sholeh, tidak pernah ada teguran tertulis mempunyai kesalahan. Baik teguran administrasi maupun sanksi dari partai. Atau ada penon-aktifan selama 6 bulan atau 3 bulan misalnya .

“Tetapi karena tidak ada kesalahan. Saya sebagai orang  hukum untuk meng-advokasi kasus ini dimintai bantuan untuk melawan, maka saya menjalankan untuk melakukan perlawanan,”tegas Sholeh.

Hal ini tambah Sholeh sangat penting bagi Ali Masykuri. Karena apa, jika tidak melawan. Maka Ali Masykuri dianggap mempunyai kesalahan ke partai. “Jika melawan, paling tidak bisa digunakan oleh Pak Ali untuk mempertanggungjawabkan kepada konstituennya. Kalau dikuyo-kuyo diperlakukan tidak adil untuk disampaikan kepada konstituen bahwa Pak Ali tidak salah,”beber Sholeh didampingi Mamad Ipul kakaknya.

Nah, nantinya, tentang pergantian ini, Sholeh akan mengajukan kepada Mahkamah Partai, kepada Partai Nasdem sebagai mana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang partai. Bahwa sengketa partai harus diselesaikan di internal partai. Tidak boleh disengketakan ke pengadilan tapi di mahkamah partai itu sendiri.

“Harapan kami, tanpa nantinya menggugat ke pengadilan. Perkara ini selesai di mahkamah partai,”ulas Sholeh.

Yang menarik, didalam Dawud, kata Sholeh, yakni SK Nomor : 352-SK/DPP-Nasdem/VIII/2017, sama sekali tidak menyebut ada kesalahan atau masalah terhadap Ali Masykuri Ketua Nasdem sebelumnya. “Didalam SK hanya disebut bahwa perlu dicabut dan dirubah sesuai dengan kebutuhan partai. Lah kebutan partai ini saya tidak tahu. Lah kebutuhan partai ini apakah berkaitan dengan Pilgub, Pileg ataukah Pilpres atau apa, saya tidak tahu,”tuturnya.

Jika dilihat, SK Dawud, dalam format dan bahasanya sama dengan SK nya Ali Masykuri. “Hanya bahasa hukumnya copy paste plek dengan SK nya Pak Ali. Kami berupaya hukum akan meluruskan saja bukan untuk mencari kegaduhan. Partai Nasdem ini kan partai baru, tapi jika mengganti pengurusnya tanpa alasan yang jelas ini kan kurang elok lah. Sedikit-sedikit mengganti tanpa kesalahan,”pungkasnya.

Dikonfirmasi hal itu, Ketua DPD Nasdem Sidoarjo yang baru, Dawud Budi Sutrisno mengatakan bahwa Ali Masykuri akan kalah jika melakukan perlawan. Apa penyebabnya? Sesuai Undang Undang Susduk Ali Masykuri sudah dipecat partai. Karena sudah mengingkari janji, M Nur Holil (Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi) buat surat pernyataan.

“Bahwa kalau sudah 2,5 tahun bersedia diganti, tapi nyatanya dia (Ali Masykuri, red) tidak mau. Mungkin wis kadung enak dia tidak mau diganti. Dan surat pemecatannya sudah ada kok,”tegas Dawud. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry