BERKAS : Saudi Hasyim menunjukkan salinan ijazah yang diduga palsu. (duta.co/faisal)

PROBOLINGGO | duta.co- LSM Permasa menuntut salah seorang caleg terpilih ditunda pelantkkannya yang tinggal menghitung hari.  Diduga karena menggunakan Ijazah Palsu salah satu anggota DPRD terpilih Kabupaten Probolinggo bernama Abdul Kadir, warga Dusun Tengah, Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk terancam bakal tak dilantik.

Hal ini menyusul adanya temuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Masyarakat Bersatu (Permasa) bahwa ijazah paket C yang digunakan Abdul Kadir dari Partai Gerindra untuk mencalonkan diri di Pemilihan Umum (Pemilu) lalu palsu.

Ijazah Paket C atasnama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 yang ditandatangani Kepala Diknas H. Asy’ari SH. M.Si adalah Palsu.

Tidak hanya itu, Misnari yang merupakan pihak penyelenggara kelompok belajar Amanah di Ijazah Paket C yang digunakan Abdul Kadir membantah telah mengeluarkan ijasah paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial. Bahkan, Misnari mengeluarkan pernyataan sikap bermaterai 6.000 jika pihaknya tidak mengeluarkan ijasah atasnama Abdul Kadir.

Ketua LSM Permasa H. Saudi Hasyim Jahur mengatakan hasil temuan atas dugaan Ijasah Palsu itu merupakan hasil investigasi dan laporan sejumlah masyarakat kepada dirinya. Bahkan, kasus dugaan itu telah diteruskan kepada Bawaslu untuk diproses.

“Hasilnya benar, jika ijasah itu palsu. Karenanya, kami menuntut agar KPU membatalkan pelantikan Abdul Kadir sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Ini sebuah bentuk pidana, karena seluruh bukti-bukti sudah kita kantongi,” tegas Saudi Hasyim.

Bahkan, Saudi juga mengancam jika tuntutan pembatalan pelantikan oleh KPU tidak segera diindahkan, pihaknya juga akan melakukan aksi demo ke kantor KPU dan DPRD setempat.

“Kita juga akan menggelar aksi demo, jika Abdul Kadir itu masih saja dilantik. Apalagi, dari pengaduan yang sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu jelas-jelas pihak Abdul Kadir telah dianggap bersalah menggunakan ijazah palsu itu. Saya punya suratnya hasil BAP dari Bawaslu yang sudah dikirim ke pihak Polres,” terang Saudi.

Karenanya, atas dugaan ijazah palsu yang jelas-jelas telah dibantah keasliannya oleh pihak Diknas dan penyelenggara, KPU segera mengambil sikap untuk membatalkan pelantikan Abdul Kadir. “Pelantikan Abdul Kadir harus dibatalkan. Karena ijazahnya palsu,” imbuhnya. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry