DISITA: Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun yang disita KPK. (ist)
DISITA: Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun yang disita KPK. (ist)

MADIUN | duta.co – Tanah dan bangunan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo, Kota Madiun, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, fasilitas itu berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Madiun Bambang Irianto

“Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media ihwal penyitaan kantor DPC Demokrat Madiun, Rabu (22/2).

Selain kantor DPC Demokrat, penyidik KPK juga menyita kebun buah seluas 3.262 m2 dan beberapa tempat usaha terkait kasus Bambang. Lahan yang dijadikan tempat peternakan dan kebun itu beralamat di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK.

Dalam perkara di KPK, Bambang Irianto dijerat tiga kasus. Pertama, Politikus Demokrat itu dijerat kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun. Kedua adalah perkara gratifikasi. Ketiga yakni kasus pencucian uang.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai proyek Rp 76,5 milair. Bambang diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya senilai Rp 50 miliar.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, Jumat (18/2) lalu, penyidik KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry