MOJOKERTO | duta.co -Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal di PT. Aice ice cream Jatim Industri mendapat sorotan sejumlah pihak. Sejumlah aktivis buruh mendorong Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) untuk turun melakukan pemeriksaan ijin kerja TKA tersebut.

Aktivis buruh dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Ary Koernianto mengatakan pihaknya menerima laporan jika TKA tersebut menggunakan Visa kunjungan.”Kita mendapat informasi jika mereka (TKA) menggunakan visa kunjungan tapi faktanya mereka bekerja,” ungkap Ary, Senin (28/1).

Untuk itu tegas Ary pihaknya mendesak kepada tim PORA segera turun melakukan pemeriksaan dokumen dan perizinan.

“Jika terbukti harus segera ada tindakan bisa deportasi untuk TKA dan sanksi untuk perusahaannya,” tegasnya.

Sorotan yang sama juga dilontarkan dari aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI), Estin Sriwahyuni. Dalam laporan yang masuk terkait TKA di perusahaan pemilik merk es krim Aice ini. Sejumlah TKA ditempatkan dibagian yang seharusnya tidak boleh diduduki oleh TKA. Ada sebagian mereka bahkan menjadi tenga serabutan.

“Ada laporan yang masuk jika TKA dari Cina itu ditempatkan di bagian yang tidak boleh seperti kepala sampah,” urainya.

Menurutnya sesuai UU ketenagakerjaan, ada sejumlah posisi yang tidak diperbolehkan diduduki TKA. Posisi itu seperti tenaga serabutan dan tenaga produksi.”Bahkan paling rendah jabatan TKA yang berasal dari Cina menjadi kepala pembuangan sampah. Ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.

Sebelumnya FNPBI juga menemukan fakta sekitar 20 TKA dipekerjakan sebagai kuli dalam proses pembangunan pabrik. (ari)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry