Para terlapor saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Dua pengurus takmir masjid warga Dusun Wudi Desa Sukoanyar Kecamatan Turi berinisial IR dan SW dilaporkan oleh warga ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan uang kas masjid.

Laporan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh dua orang pengurus takmir masjid Baitul Jinan tersebut oleh warga sudah dikuasakan kepada kuasa hukum S Serba Bagus SH MH.

“Dugaan uang kas masjid yang sudah digelapkan itu mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut berasal dari sedekah jemaah yang terkumpul selama bertahun-tahun,” ungkap kuasa hukum Bagus, Minggu (13/3).

Bagus mengatakan, awalnya sekitar bulan Maret 2021 lalu, bapak Mudjiono memberikan bantuan uang Rp 2 juta untuk digunakan dalam pembangunan Masjid Baitul Jinan.

“Adapun uang tersebut dititipkan kepada terlapor I untuk kemudian diserahkan kepada panitia pembangunan masjid Baitul Jinan,” tutur Bagus.

Selanjutnya, kata dia, sekitar bulan November 2021, bapak Mudjiono kembali memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid Baitul Jinan sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diserahkan kepada terlapor I dan terlapor II dirumah bapak Mudjiono.

“Uang Rp 2 juta yang ditujukan untuk pembangunan masjid tersebut oleh terlapor I hanya diserahkan kepada panitia pembangunan masjid Baitul Jinan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan sumbangan kedua Rp 15 juta sama sekali tidak diserahkan,” ungkapnya.

Bagus mengatakan, ada juga donatur yaitu dari Ibu Sri Kayatun yang juga memberikan bantuan Rp 2 juta yang dititipkan melalui terlapor I, tetapi juga tidak diserahkan kepada panitia masjid.

“Perbuatan para terlapor yang menguasai uang para donatur yang seharusnya diserahkan kepada panitia untuk keperluan pembangunan masjid, tetapi oleh para terlapor tidak diserahkan adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Ia menuturkan, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, ia memohon Kapolres Lamongan untuk memproses laporan ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Minggu kemarin para pihak terlapor juga sudah dipanggil dan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. Kita hormati proses yang telah dilakukan penyidik,” imbuhnya.

Sebenarnya, kata Bagus, kliennya sudah mengedepankan langkah kekeluargaan sebelum kasus ini bergulir di kepolisian. Hanya saja, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik pelapor sehingga membawa ke proses hukum.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lamongan IPDA Arif Setiawan saat dimintai tanggapan berkaitan klarifikasi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke I, Arif mengatakan masih proses. “Sedang dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak,” terang Arif. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry