CABUL : Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri, laki-laki berinisial WA, seorang pedagang warga Kota Kediri harus berurusan hukum di Polres Kediri Kota, Senin (05/10). Kejadian pencabulan tersebut bermula, saat tersangka WA melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2013. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga saat ini korban sudah duduk di bangku SMA.

Aksi tindakan bejat dilakukan WA ini terungkap saat istrinya mengetahui sendiri berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya. Melihat kejadian tersebut, istri WA langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat Kelurahan dan diteruskan pada pihak kepolisian. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan, saat ini WA sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, guna menjalani proses hukum yang berlaku.

“Pelaku, dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” terang AKBP Miko (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry