Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng.

KEDIRI | duta.co – Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jumat (8/7/2022) kemarin. Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng, menjelaskan, terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya.

“Pelaku diamankan dirumahnya,” jelas Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).

Dari laporan yang diterima, kata dia, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2022 lalu. Kejadian itu, berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kejadian kedua, lanjutnya, terjadi pada awal Juli, korban kedua dan ketiga saat bermain dipanggil ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orangtua korban langsung melapor,” kata Iptu Uji Langgeng.

Lebih lanjut, diungkapkan Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry