JOMBANG | duta.co – Proyek pembangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berada di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Meski demikian, pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, sudah mendirikan bangunan. Tak hanya itu, pihak desa setempat pun tidak mengetahui secara pasti terkait legalitas perizinan dari dinas terkait. Sebab, usai melakukan pemberian kompensasi pada warga terkait adanya pembangunan tower telekomunikasi, pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, sudah tidak ada komunikasi.

Ilham Hero Koentjoro Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi duta.co mengatakan, bahwa PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, belum pernah melakukan perizinan atas pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno.

“Belum, belum ada izin itu. Lagi proses,” kata Ilham Hero Koentjoro, Senin (26/4/2021).

Selain itu, Ilham juga akan berkoordinasi pada dinas terkait untuk melakukan penghentian atas adanya pengerjaan pembangunan tower telekomunikasi. “Iya dihentikan itu nanti,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Selorejo, Janji Ainur Rofiq, bahwa dirinya juga tidak mengetahui pasti terkait izinnya. Namun, jika tidak ada polemik, ia tidak akan melarang pembangunan tower telekomunikasi.

“Pokonya begini, kalau saya melihat ini, selama tidak ada konflik sudah silahkan bukan urusan saya. Masyarakat sudah dipenuhi hak-haknya itu yang pertama, dalam arti kompensasi sudah diberikan ya sudah. Terkait dengan IMB sudah bukan urusan saya, urusan pemerintah Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Masih kata Ainur, ia mengaku bahwa usai penyerahan kompensasi pada warga, ia tidak pernah ketemu pada pihak manajemen dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.

“Sejak penyerahan kompensasi, saya sudah tidak pernah ketemu. Dan izin tidak tahu,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Maun, menjelaskan, bahwa kompensasi yang diberikan oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, sebesar Rp 1,5 juta diberikan pada 13 warga.

“kompensasi sudah, dari 13 orang, menerima Rp1,5 juta per orang. Dan semua sama,” pungkasnya. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry