BOJONEGORO | duta.co – Asisten Pemerintahan Desa dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro Joko Lukito menegaskan bupati dipastikan menerbitkan izin Pasar Ngampel. Penegasan itu terlontar saat menemui 200-an demonstran warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas di depan kantor Bupati Jalan Mas Tumapel, Kamis (29/8/2019).

“Untuk sekarang ini Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk membuat kronologis rencana pembangunan Pasar Ngampel. Sehingga Bupati tidak menghambat,” katanya.

Menurut Joko, kronologis yang dibuat nota dinas itu baru selesai dibuat sehari lalu dan segera disampaikan ke Bupati. Saat massa aksi menanyakan dimana Bupati dan kenapa tidak menemui massa. Joko menjawab Bupati ada tugas di Kecamatan Gondang.

“Saya ditugaskan menemui warga Ngampel yang demo disini dan percayalah kepada kami untuk mendukung pembangunan pasar dan jangan berdemo demo seperti ini,” tegasnya yang dalam aksi warga dijaga ketat satu peleton Polres Bojonegoro dan Satpol PP.

Mendengar keterangan itu massa membubarkan diri dan meminta kepada bupati untuk komitmen dalam menerbitkan ijin pasar. Sebelum di depan kantor bupati, massa longmarch sejauh 2 KM. Awalnya berkumpul di lokasi lahan pasar, kemudian mendatangi gedung pelayanan publik di Jalan Veteran dan mendatangi kantor bupati

Sepanjang perjalanan tertib dan mendapat aplaus dari warga di jalan yang dilewati massa, mereka itu terdiri dari kepala desa, para perangkat desa, Badan Perwakilan Desa, Karang taruna, ibu-ibu PKK, Linmas, ketua RT RW, dan warga desa.

Mereka sengaja datang kembali ke kantor bupati untuk menuntut diterbitkannya izin pembangunan pasar. “Jika pada 14 Agustus lalu kami datang untuk bertemu Bupati guna meminta segera diterbitkannya izin Pasar Desa Ngampel belum terpenuhi maka sebagai pertanggungjawaban atas musyarawah warga maka kami hari ini datang kembali,” kata Kepala Desa Ngampel Pujianto.

Dalam selebaran yang dibagikan tertulis Warga Desa Ngampel telah melakukan langkah pelaporan kepada Presiden RI, dan Ombudsman RI, atas dugaan administrasi perizinan yang ajukan sejak tanggal 01 Agustus 2018 lalu.

Sebagai rakyat dan warga negara yang taat terhadap hukum dan peraturan  pemerintah, sangat kecewa terhadap bupati Bojonegoro, yang telah nyata-nyata  mengabaikan prinsip pelayanan terhadap masyarakat.

Selain itu, sangat tidak wajar jika ada pelayanan perizinan yang dibiarkan berlarut-larut  tidak segera diselesaikan. Di daerah kabupaten manapun bahkan di negara manapun  waktu pelayanan penyelesain perizinan ditentukan dengan tempo waktu yang terukur. Sehingga memiliki kepastian pelayanan.

Tidak seperti di Bojonegoro, yang justru terjadi pada kewenangan Bupati.  Dimana menurut Permendagri disebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa  untuk bangun guna serah pasar harus memperoleh persetujuan dari bupati terlebih dahulu. Sehingga dalam proses ini peran bupati sangatlah penting bagi kelancaran  proses perizinan pasar Desa Ngampel.

Saat Sudirman selaku Korlap aksi ditemui. Dia mengatakan karena, meski kami sudah mengantongi izin Andal lingkungan, Andallalin, izin alih fungsi maupun izin tata ruang atau izin prinsip maka semua itu tudak akan berarti  apa-apa jika proses perizinan bangun guna serah pasar Desa yang menjad kewenangan bupati dihambat-hambat, diulur-ulur,” katanya.

Menurutnya, apabila izin pasar dibiarkan dan tidak  segera ditandatangani. Tindakan bupati yang tidak segera menandatangani izin bangun guna serah pasar, tentunya sangat merugikan warga Desa Ngampel. rno