WN Ukraina, Yevhen Kuzora (kanan), saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

SURABAYA | duta.co – Yevhen Kuzora, Warga Negera Asing (WNA) Ukraina diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembobolan data nasabah dengan modus skimming. Dalam pengakuannya, Yevhen Kuzora mengaku hanya melakukan proses transfer uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Tugas terdakwa hanya melakukan transfer melalui mesin ATM. Data-data seperti nomor PIN sudah diberi sama orang yang menyuruhnya,” kata Dimas Indra Prasetya, penerjemah bahasa usai mendengarkan keterangan terdakwa dalam bahasa Ukraina pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4/2022).

Terdakwa mengaku selama menjalankan aksinya, terdakwa tidak pernah melakukan pemasangan alat tertentu ke mesin ATM. Namun perihal kartu ATM, proses duplikat dilakukan terdakwa sebelum melakukan transfer melalui mesin ATM. “Benar duplikat kartu ATM dilakukan terdakwa dengan alat yang ditunjukkan Pak Jaksa tersebut (barang bukti),” kata Dimas.

Saat ditanya data apa saja yang dimasukkan ke kartu ATM duplikat, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. “Dia (terdakwa) hanya memasukkan kartu (ke alat duplikat) untuk menduplikat. Cuman data apa yang dimasukkan, terdakwa tidak tahu. Intinya dia hanya disuruh untuk melakukan duplikat kartu ATM,” jelas Dimas menerjemahkan keterangan terdakwa.

Terdakwa mengaku dari setiap melakukan aksinya dirinya hanya mendapat imbalan Rp 10 juta. Dan sampai saat ini, terdakwa mengaku lupa sudah berapa kali melakukan pembobolan mesin ATM.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana masa depan dirinya setelah terjerat kasus ini. Apalagi kondisi negaranya yakni Ukraina saat ini tengah mengalami gejolak peperangan. “Terdakwa tahu ada perang di negaranya. Terakhir mendapat kabar bahwa keluarganya menyeberang ke Rusia karena ada perang,” kata Dimas.

Terdakwa sendiri mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut. “Terdakwa sangat menyesal. Di negara lain tidak pernah melakukan hal yg sama,” kata Dimas menerjemahkan keterangan terdakwa.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Faridha Tasya Hanafiah menerangkan, awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya merupakan tidak kejahatan. “Terdakwa tidak mengerti. Awalnya dulu terdakwa hanya melamar pekerjaan di Ukraina. Setelah mendapat pekerjaan, terdakwa ditempatkan di Indonesia,” jelasnya.

Faridha menyebut terdakwa telah dijebak oleh bos yang memberinya pekerjaan. “Ternyata pekerjaan yang diberikan atasannya adalah seperti ini (bobol ATM). Istilahnya dijebak,” kataya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yevhen Kuzora didakwa melakukan pencurian data nasabah bank dengan modus skimming. Akibat kejahatan yang dilakukannya, sejumlah nasabah menderita kerugian hingga Rp 3,4 miliar.

Dalam perkara ini, Yevhen Kuzora didakwa pasal 46 ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (and)