Sidang perdana tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susanti Nur Afidah dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tuban.

TUBAN | duta.co – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan ke Wiwik Zumaroh dan Susanti Nur Afidah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban dan pada Selasa 18 April 2023 telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban Devi Andre SH menerangkan bahwa 3 korban investasi yang dijalankan oleh kedua terdakwa telah merugikan ratusan juta rupiah, namun dalam dalil dakwaan lainnya menegaskan telah ada kerugian hingga 1,9 miliar lebih.

JPU menerangkan dalam dakwaannya dimana terdakwa Wiwik Zumaroh mempunyai bagian tugas mencari para investor dan dana yang didapatkan tersebut langsung disetorkan kepada terdakwa Susanti.

Untuk menarik para investor kedua terdakwa menjelaskan akan memberikan keuntungan yang besar kepada para korban dalam usaha parcel milik terdakwa Susanti. Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada pemberian keuntungan kepada mereka.

Atas hal tersebut, JPU mendakwakan perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Taufik Hidayat SH, salah satu tim kuasa hukum Susanti Nur Afidah menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, apalagi masih ada perkara perdata yang dalil-dalil gugatan sama persis dengan yang didakwakan oleh JPU.

“Jaksa terkesan memaksakan perkara ini disidangkan tanpa melihat ada perkara perdata yang masih berjalan di PN Tuban. Ini bisa menjadi blunder JPU dan saya yakin klien kami bisa bebas karena kami mempunyai bukti-bukti yang kuat bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Taufik, Jumat (21/4/2023) pagi.

Taufik menegaskan, terdakwa Susanti sudah menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan dana dari 3 korban tersebut. Hal itu berdasarkan bukti rekenin koran milik terdakwa yang telah mengembalikan dana mereka.

“Kami punya bukti rekening koran yang mana ketiga korban itu sudah menerima uang pengembalian dari terdakwa bu santi, namun pada waktu penyidikan di Polres Tuban sudah dijelaskan tetapi tidak dimasukan dalam BAP Susanti. Makanya kami akan membuktikannya di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas advokat muda Surabaya ini.

Ia menambahkan, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak kliennya karena sangat jelas dan terang bahwa terdakwa Susanti tidak bersalah dan secara tegas dan yakin perkara ini bukan lah perkara pidana.

“Kenapa saya bisa mengatakan perkara ini bukan perkara pidana karena masih ada perkara perdata yang masih berjalan sebelum perkara pidana ini dilimpahkan ke pengadilan. Maka dari itu, kami sudah menyiapkan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa dan semoga majelis hakim pemeriksa perkara pidana ini bisa memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry