Bendahara Umum PBNU dan bekas Bupati Tanah Bumbu tahun 2010-2018, Mardani Maming. (FT/tempo.co)

BANJARMASIN | duta.co – Akhirnya Bendahara Umum PBNU dan bekas Bupati Tanah Bumbu tahun 2010-2018, Mardani Maming, duduk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

Seperti kita duga, Mardani mendapat cecaran aneka pertanyaan soal dugaan gratifikasi terdakwa Dwidjono, teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.

“Ketika saksi mengenal Henry itu setelah menjabat bupati atau sebelum menjabat?” tanya kuasa hukum terdakwa Dwidjono kepada Mardani Maming seperti warta Tempo.co.

Mendapat pertanyaan ini, Mardani menjelaskan, bahwa, dia mengenal Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 yang dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin. Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

“Sesuai BAP, saya mengenal Henry pas selamatan di rumah Haji Isam, yang diperkenalkan oleh Pak Mahfudz Arifin. Yang disampaikan bahwa dia (Henry) pengusaha tambang,” kata Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

“Pak Mahfudz Arifin ini siapa,” kejar kuasa hokum terdakwa Dwidjono.

“Mantan Kapolda Kalsel,” jawab Mardani Maming. Adapun Henry Seotijo saat ini sudah meninggal dunia.

Mardani sendiri mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Menurut dia, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H Maming. Tahap selanjutnya, kata dia, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.

Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani menjawab tidak tahu. Ia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru,” kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.

“Apakah ada permohonan langsung ke saudara?” tanya Yusriansyah.

“Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja,” kata Mardani.

Adapun terdakwa Dwidjono membantah kesaksian Mardani Maming. Dwidjono mengaku dikenalkan kepada Henry Seotijo oleh Mardani Maming di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata Mardani Maming menandatangani lebih dulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya. Kemudian, ia menerima perintah langsung dari Mardani Maming agar membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.

Kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani Maming di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan.

Mardani Maming pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. “Tidak betul.”

Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK. Sidang lanjutan turut dihadiri ratusan massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel sejak pagi hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015.

Hingga tulisan ini diturunkan, wartawan Tempo.co masih berupaya meminta untuk penjelasan dari Machfud Arifin. (sumber: https://nasional.tempo.co/read/1585626/eks-kapolda-machfud-arifin-disebut-di-sidang-bendum-pbnu-mardani-maming/full&view=ok)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry