BARANG BUKTI: Inilah sejumlah barang bukti dipakai komplotan spesialis curat, baik alat dipakai dan barang hasil kejahatan disita petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota dari kedua tersangka. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Komplotan spesialis pembobolan toko dan gudang dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota, dari 5 orang kawanan terbagi 4 orang dibekuk dan satu orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini sebelumnya membobol gudang di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan mini market Alfamart di Jalan Hasanudin, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Kedua komplotan dibekuk yaitu Heru Setiono (52) Desa Kerten, Kecamatan Laweyan, Surakarta  dan Asih Wiyono (50) Desa Mundu, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Sedangkan,  dibekuk dan disidik Polres Magetan Sidiq Maulana (26) anak Asih Wiyono, Riyadi Fitrianto (31) Desa Tambak Remang, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

“Satu pelaku DPO identitas, kami sudah ketahui, kini jadi buruan Polres Madiun Kota dan Polres Magetan. Kami meminta agar pelaku menyerahkan diri atau harus berhadapan dengan tindakan tegas terukur,” tandas Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Fatah Meliana, Selasa (28/7/2020).

Komplotan itu, tambahnya, beraksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota 23 Juni 2020 dan Polres Magetan 12 Juli lalu. Dalam aksinya di PT K33 membobol gudang dan merusak brankas berisi uang Rp 170 juta, uang lain dikantor, sejumlah unit ponsel dan tablet.

Ia menyatakan penangkapan pertama terhadap HS di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 18.00. Disusul, penangkapan AW hari sama sekitar pukul 22.00 malam di Desa Mundu, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.  Sedangkan, 2 pelaku lain’ sudah diamankan Polres Magetan yaitu SM dan RF,

Dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti dipakai saat beraksi dan barang hasil pencurian. Satu unit otor Yamaha Seoul warna merah Nopol AD 4742 QR, sementara dititipkan di Polsek Ngadirejo, Polres Wonogiri. Sebelum beraksi, komplotan itu melakukan pengamatan situasi selama beberapa hari.

Berdasarkan catatan, AW  tahun 2017 lalu, pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang, karena melakukan tindak pidana curat modus sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun.

Lalu, HS pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran rumah kosong dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 8 tahun. Tapi, HS hanya menjalani hukuman selama 4,8 tahun, karena mendapat remisi, dan keluar dari lapas Juli 2019 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih mendekam di sel tahanan Polres Madiun Kota, guna kepentingan penyidikan lain. ags

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry