BARANG BUKTI: Inilah barang bukti dari hasil kejahatan sepasang kekasih mengasak motor milik warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. (Foto: Dok)

MADIUN | duta.co – Sepasang kekasih DAP (29) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun dan YH (43) warga Kelurahan Maniserjo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dibekuk saat mencuri satu unit motor. diamankan aparat kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor.

“Korban warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, melaporkan kehilangan motor kepada petugas Polsek Jiwan. Posisi motor terparkir di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap dimotor,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/9/2021).

Petugas bergerak cepat, mengumpulkan berbagai keterangan, berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Ngawi, beberapa hari lalu. Dari keterangan kedua tersangka memiliki peran berbeda, DAP sebagai eksekutor dan YH menjual motor hasil curiannya.

Ia mengatakan motor curian itu, sempat dijual seharga Rp 5 juta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan keseharian. “Saya imbau, agar berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama motor. Pastikan dalam keadaan terkunci dan kunci sudah dicabut,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka DAP dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka YH dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry