LOKASI TKP: Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo dan Kasat Lantas AKP Firman Widyaputra tengah menunjukkan kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dua korban tabrak lari, tewas dalam kondisi mengenaskan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Pelaku tabrak lari di jalan tol Solo-Kertosono KM 622+200 A masuk Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 05.15 wib, akhirnya terungkap. Dalam kejadian itu, 2 warga Kabupaten Madiun, tewas seketika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi mengenaskan.

“Sat Lantas menerima laporan dari PJR Polda Jatim, ada kecelakaan di TKP itu. Selanjutnya, Kasat Lantas dan lainnya bersama Senkom pengelola tol mendatangi TKP, terlihat 2 korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/2/2022).

Korban tewas yaitu Sudarto (42) warga Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Junianto (44) Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dari hasil olah TKP dan CCTV jalan tol, korban tengah memperbaiki roda truk nopol S 7876 UP, naas begitu ditabrak container korban ditinggal dan tidak melaporkan ke petugas.

Dari hasil pengamatan dan olah TKP, korban memperbaiki dipinggir atau lokasi darurat, lalu dari CCTV tol diketahui truk container dari arah barat ke timur menabrak kedua korban milik PT Dunnex Transindo bermarkas di Jakarta Utara. Truk nopol B 9110 UEW, dikemudian SKM (51) warga Kecamatan Pagoyangan, Kabupaten Brebes, Jateng.

Dari CCTV, truk keluar dari pintu tol Kabupaten Nganjuk, petugas Sat Lantas lain menghubungi PT Dunnex. Akhirnya, diketahui Truk Container berada di pol Krian, selanjutnya meminta bantuan jajaran Sat Lantas Polres Sidoarjo, agar mengamankan truk dan sopir.

Petugas Sat Lantas saat itu menyaksikan pengemudi mengganti spion truknya dengan baru, ditemukan potongan dan darah di ban. Selanjutnya, pengemudi dan Truk Container dibawa ke Mapolres Madiun. Berdasarkan pemeriksaan, Skm sempat berhenti sejenak, hanya menyangka terjadi srempetan saja dan terus melaju.

“Saya tidak menyangka ada korban tewas, Pak. Saya sangka hanya srempetan biasa saja, saya tidak turun dan melihat ada korban,” ujar SKM kepada Kapolres Madiun.

Pihak Sat Lantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan medis SKM, namun hasilnya masih belum keluar. Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra mengatakan sesuai arahan dari Dit Lantas Polda Jatim, SIM milik pengemudi dicabut. Atas perbuatannya Skm dijerat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry