TERTUNDUK: Komplotan pencurian komputer di SMPN 2 Geger ini, hanya bisa tertunduk saat digelar di Mapolres Madiun. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Sat Reskrim Polres Madiun membekuk komplotan pencurian komputer di SMPN 2 Geger Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Komplotan beranggota 5 orang itu beraksi 27 Agustus 2022 malam lalu, menggasak 18 unit komputer. Usai menggasak komplotan kembali ke Bekasi dan menjual hasil curiannya di Bogor.

“Sebelumnya, pelaku dalam perjalanan memakai mobil via tol, jelang pintu keluar tol di rest area mengganti nopol mobil. Lalu, memakai Google Maps menuju sasaran. Setibanya, di sasaran, melakukan pengamatan, saat dirasa aman, mereka beraksi,” jelas Waka Polres Madiun Kompol Ricky Tri Dharna, Sabtu (26/11/2022).

Kelima tersangka yaitu CN (28), MST (30), TIT (32) Maluku Tengah, AM (20) Bekasi dan AP (35) Depok berprofesi sebagai wiraswasta. Otak pencurian CN mengajak ke-4 tersangka, memakan mobil Xenia nopol B 1067 KIQ. Nopol diganti setelah keluar dari pintu tol menjadi B 2989 TYY.

Mereka aksi melalui belakang sekolah, sebelumnya melewati sawah dengan satu orang berjaga di mobil. Pelaku dengan leluasa menggasak komputer itu, karena di sekolah tidak ada penjaga atau pengamanan lainnya.

Ia mengatakan di sekolah itu terdapat 20 unit komputer, digasak 18 unit komputer dan lainnya, sedangkan 2 unit komputer dan proyektor urung dibawa akibat kelelahan. Hasil curian akan dijual ke Bogor total Rp 34 juta, namun belum sempat terjual.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap mereka di Algo Villa, Kota Batu, Malang pada saat akan melaksanakan aksi lainnya 21 September,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.

Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry