MADIUN | duta.co – Bawa kabur motor mantan kekasih, Yusak Adi Saputra (31) warga Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi,dicokok petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Tersangka dibekuk, setelah membawa kabur dan menggadaikan motor seharga Rp 2,5 juta.

“Tersangka sebulan sebelumnya meminta pinjam motor kepada korban sekaligus pernah dekat. Dalihnya, untuk memanen jagung di desanya, tersangka sendiri kost di Desa Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun,” jelas perwira Humas Aiptu Mashudi, Jum’at (24/2).

Korban warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tambahnya, percaya begitu saja. Namun, ditunggu hingga sebulan motor Honda Beat nopol AE 6415 BV, tidak kunjung dikembalikan. Maka, korban pun melaporkan ke Polres Madiun Kota. Laporan ditindaklanjuti, berdasarkan informasi tersangka ada di rumahnya.

Saat ditangkap petugas, tersangka tidak bisa berkutik, menyampaikan motor digadaikan kepada seseorang Rp 2,5 juta. Selanjutnya, motor diambil, bersama tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota, dalam pemeriksaan yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, mengaku nekat menjual motor demi terfesak kebutuhan. Akibat perubahannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry