SURABAYA | duta.co – PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) telah membayar deviden ke Pemprov Jatim sebesar Rp. 7 Miliar. Ini Sesuai hasil keputusan RUPS Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.

Pembayaran deviden telah dilaksanakan BUMD milik Pemprov Jatim tesebut pada 30 Juli 2021 ke rekening Kas Daerah di Bank Jatim atau 30 hari setelah RUPST, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Dengan demikian, semenjak tahun 2008, PT. PJU selalu konsisten menyetor deviden ke Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hal ini menunjukkan bahwa PT. PJU merupakan salah satu BUMD Pemrov Jatim yang berkinerja positif dan memberikan kontribusi memberikan PAD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Direktur PT PJU Parsudi Ak MM melalui rilisnya kepada media, Jumat (13/08/2021).

Deviden yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jatim ini merupakan pembagian keuntungan dari kinerja Perseroan tahun buku 2020.

Secara year on year (yoy), deviden atas kinerja tahun 2020 yang disetor pada tahun 2021 memang terjadi penurunan dibandingkan deviden atas kinerja tahun 2019 yang dibayar pada tahun 2020.

Hal tersebut dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang bermula pada Maret 2020 yang telah menyebabkan terjadinya resesi ekonomi.

Aspek yang paling berpengaruh dari dampak pandemi terhadap kinerja perseroan adalah turunnya harga minyak mentah dunia sampai ke titik terendah yang terjadi hampir di sepanjang periode tahun 2020.

“Ini mempengaruhi pendapatan perseroan secara signifikan, dimana salah satu sumber pendapatan utamanya adalah dari produksi minyak mentah melalui anak perusahaan,” kata Parsudi.

Hal ini juga tidak terlepas dari keberhasilan PT. PJU menyelesaikan kerugian TOP (take or pay) yang terjadi pada Triwulan II Tahun 2020 dan mampu terserap seluruhnya pada akhir Triwulan IV Tahun 2020, yang nilainya mencapai Rp 100 Miliar lebih, akibat penyerapan gas pada Triwulan II Tahun 2020 yang dibawah volume minimum.

“Konsistensi PT. PJU dalam menghasilkan laba dan membayar deviden menunjukkan bahwa kondisi kinerja dan keuangan PT. PJU sangat baik dan tidak ada masalah alias running well, tidak seperti yang diisukan oleh oknum sebagian kelompok masyarakat bahwa PT. PJU terancam likuidasi,” kata Parsudi menegaskan.

Terkait isu likuidasi, Parsudi menegaskan bahwa secara hukum, sesuai UU Perseroan Terbatas, perusahaan yang terancam likuidasi adalah perusahaan yang tidak mampu membayar hutang yang jatuh tempo karena tidak memiliki saldo kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya terhadap Hutang yang jatuh tempo.

Kondisi ini dapat menjadikan Perusahaan mengalami pailit atau dipailitkan oleh kreditur dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) kreditur yang mengajukan kepailitan terhadap perusahaan yang apabila dikabulkan oleh pengadilan maka kemudian akan berakhir pada likuidasi.

“Saat ini kondisi keuangan PT. PJU dalam keadaan sangat likuid dengan rasio kas yang sangat memadai, sehingga memiliki kemampuan membayar gaji karyawan secara utuh dan semua kewajiban kepada kreditur secara tepat waktu, meskipun ditengah kondisi pandemi,” jelas Parsudi.

PT. PJU berharap dengan adanya dukungan semua pihak dan kritikan yang bersifat konstruktif dan proporsional, maka ke depan PT. PJU akan dapat tumbuh berkembang dengan cepat menjadi BUMD yang terkemuka dan tangguh untuk kemaslahatan Jawa Timur. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry