Tersangka Wujud saat diamankan Kanit Reskrim Polsek Candi dan anggota beserta barang bukti sabu dan sepeda motor di Mapolsek. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Di masa pandemi Covid-19, warga Desa Grogol RT03/RW01 harus mendekam di hotel prodeo Polsek Candi. Pasalnya masa pandemi ini ia gunakan untuk berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Alhasil, pengedar berrnama Wujud Sugianyanto alias Wujud (43), nekat jualan sabu-sabu dalam jumlah banyak.

Kapolsek Candi, AKP. Yulie Khrisna, S.T, S.I.K, kepada duta.co, Sabtu, (11/7/20), membenarkan, telah terjadi penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berdasar LP-A/186 /VII/2020/Jatim/Resta Sda/Sekta Cnd, tanggal 06 Juli 2020.

Yulie menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (6/7/20) pukul 23.15 WIB di halaman Alfa Mart Jl. Raya Antartika Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Kab. Sidoarjo.

Berawal dari unit reskrim Polsek Candi yang mendapat Informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di halaman Alfa Mart. Setelah mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Candi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Buamona langsung mendatangi TKP tersebut serta melakukan pemantauan dan penampakan tersangka yang diketahui Wujud Sugianyanto alias Wujud.

“Selang beberapa lama kemudian muncul seseorang yang diduga sebagai pelaku, kemudian didekati oleh anggota serta diperiksa oleh anggota ternyata benar bahwa seseorang yang dicurigai tersebut membawa narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,76 Gram,” papar Yulie.

Ini prestasi yang patut diapresiasi. “Kami sampaikan kepada Kanit Reskrim dan anggota atas keberhasilan melawan dan memberantas peredaran narkotika terlebih semua masyarakat harus melawan wabah pandemi virus Corona (Covid-19),” ujar Yulie.

Sudah Dua Bulan Melakukan Transaksi

Senada, dikesempatan berbeda, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona, membenarkan dirinya bersama anggota Reskrim telah menangkap pelaku terduga pengedar sabu.bernama Wujud, warga Desa Grogol Tulangan.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka sudah dua bulan melakukan bisnis haram ini dan enam kali transaksi

Untuk proses lebih lanjut guna penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Candi guna diproses lebih lanjut. “Unit Reskrim Polsek Candi Telah melakukan Ungkap kasus perkara tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Isbahar.

Masih kata Isbahar, tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dijeratkan pada saudara Wujud.

Sampai saat ini, tersangka diamankan dan ditahan beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih Narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram,dan1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nopol W 4846 OK, serta 1 (satu) buah HP warna hitam. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry