PENTAS BARU: Para penari jathil dengan menggunakan face shield bersiap pentas dalam adaptasi kebiasaan baru. Duta/Siti Noer

PONOROGO | duta.co – Di masa pendemi saat ini masyarakat harus berlaku disiplin, utamanya terkait protokol kesehatan. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan penerepan protokol kesehatan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Sanski diberikan kepada mereka yang melanggar mulai sanksi teguran, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sanksi admisntrasi lainnya. Masyarakat yang akan menyelenggaran hajatan juga harus memberitahu kepada pemerintah minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan acara.

Dalam surat edaran nomor 713/1901/405.01.3/2020 yang mulai berlaku pada 23 Juli, seiring dengan dibukanya banyak sektor ekonomi dan pariwisata di Ponorogo. Bupati Ponorogo dalam surat tersebut menyampaikan, akan diterapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin. Di antaranya, masyarakat  yang tidak disiplin bisa dikenakan saksi dengan cara menyita sementara KTP dan sanksi administrasi lainnya.

“Setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dikenakan sanksi administratif berupa lisan dan pencabutan KTP sementara selama 14 hari,” bunyi SE tersebut.

Selain itu pengelola acara atau si empunya hajat dapat dikenakkan sanksi berupa penghentian acara, hingga pencabutan ijin. Sementara dalam SK Bupati 188.45/1168/405.09/2020, tertanggal 6 Juli juga ditegaskan, bagi pemangku hajatan atau panitia dihimbau untuk menyampaikan pemberitahuan rencana kegiatan kepada camat  dengan tembusan kepala desa, paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.

Hingga Minggu (26/7/2020), terdapat 8 pasien dinyatakan sembuh, mereka antara adalah pasien nomor  41, 55, 79 dan 124 yang merupakan bagian dari kelompok kasus Ronowijayan. Lalu pasien nomor 125 dari Ngebel, nomor 127 dari Balong, nomor 132 Slahung dan pasien nomor 133 dari Sambit.

Namun ada lagi penambahan terkonfirmasi positif yaitu sebanyak 3 orang, yang merupakan kasus baru, Sebab ketiga orang ini memiliki riwayat perjalanan ke luar kota. “ Terdapat penambahan 3 kasus baru, yang ketiganya bisa dibilang imported case karena mereka memiliki riwayat perjalanan dari luar kota,” jelas Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dalam rilisnya, Minggu (26/7/2020).

Pasien baru adalah seorang perempuan (41) asal Desa Tumpuk,Sawoo. Dia bekerja di Surabaya, saat di sana diperiksa rapid test dan hasilnya reaktif. Kemudian pulang ke Ponorogo dan dilakukan pengambilan swab dan hasilnya positif. Hasil tracing sampai saat ini ditemukan kontak erat sebanyak 5 orang yang selanjutnya akan dilakukan testing.

“Pasien berikutnya perempuan (25) Kesugihan, Pulung, datang dari Surabaya minggu lalu. Atas kesadaran sendiri melakukan pemeriksaan rapid test dan hasilnya reaktif. Setelah dilakukan pemeriksaan PCR didapatkan hasil positif. Dan terakhir laki-laki (55), Ronowijayan Siman. Dia sering perjalanan ke Nganjuk dan Surabaya karena terkait pekerjaan. Minggu lalu karena sakit memeriksakan diri ke dokter, karena terdapat gejala mengarah Covid-19 maka pasien dirujuk ke RS untuk dilakukan rawat inap dan pengambilan swab. Hari ini didapatkan hasil PCR positif,” pungkas Bupati.

Hingga kini terdapat pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 122 orang, meninggal 5 orang, isolasi di shelter atau RS sebanyak 58 orang dan 58. Sehingga total terdapat 185 orang yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry