Suasana Rapat Koordinasi antara tim kajian hukum dan Pancasila Fakultas Hukum UI dan Pusat Perencaan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI, Kamis 19 Januari 2023 di Gedung B Komplek MPR-RI untuk menyiapkan naskah akademis kembali ke UUD'45. (FT/IST)
“Sekali lagi, secara legal konstitusi – tuntutan reformasi telah selesai pada tahun 1998 melalui dua belas (12) TAP MPR. Namun pada bahasan ini cukup dilihat melalui dua TAP saja.”
Oleh Dokter Zulkifli S Ekomei*

BAHWA enam tuntutan reformasi – begitu Orde Baru jatuh –  sejatinya sudah diakomodir dalam Ketetapan-Ketetapan/TAP MPR periode 1997-1999. Saat itu kedudukan MPR masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara, serta sebagai penjelmaan (kedaulatan) rakyat, sehingga TAP MPR yang diterbitkan bersifat regeling atau mengatur.

Ada 12 TAP MPR terbidani setelah Pak Harto lengser dan, ke 12 TAP dimaksud sesungguhnya mampu menjawab enam tuntutan reformasi. Selanjutnya, tentang tuntutannya apa? Lalu diakomodasi dalam TAP MPR yang mana? Akan dibahas di lain tulisan agar lebih fokus. Untuk tulisan kali ini kita bedah pokok-pokoknya terlebih dulu.

Sekali lagi, secara legal konstitusi – tuntutan reformasi telah selesai pada tahun 1998 melalui dua belas TAP MPR. Namun pada bahasan ini cukup dilihat melalui dua TAP saja (dari dua belas TAP MPR).

Adapun Dua TAP tersebut adalah:

Pertama, TAP MPR Nomor XIII tanggal 13 November 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. TAP ini berisi dua pasal. Poin intinya ada di pasal 1: Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kedua, TAP MPR Nomor XVI tanggal 13 November 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. TAP ini berisi 16 pasal. Nah, guna meringkas substansi dari ke-16 pasal tersebut, singkat naratifnya sebagai berikut:

Bahwa, prinsip dasar Demokrasi Ekonomi mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUU 1945;

Bahwa, (pemerintah) harus menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya serta terbentuk kemitraan saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.

Bahwa, dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi tidak boleh dan harus ditiadakan penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan.

Bahwa, pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas dalam mengembangkan usaha agar mandiri, terutama dalam pemanfaatan SDA dan akses kepada sumber dana. Sekaligus sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpìhakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat;

Bahwa, usaha besar dan BUMN mempunyai hak untuk mengelola SDA dengan cara sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi;

Bahwa, dalam pemanfaatan tanah dan SDA, harus adil dan dihilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan. Dan tanah sebagai basis usaha pertanian, harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat.

Bahwa, perbankan dan lembaga keuangan wajib membuka peluang sebesar-besarnya bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

Bahwa, (ada) pengaturan terhadap Bank Indonesia yang mandiri bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya serta pengaturan pinjaman luar negeri baik pemerintah maupun swasta dan lain-lain.

TAP MPR Nomor XVI di atas, ditutup dengan pasal pengaturan kepada pemerintah, DPR, dan Presiden/Mandataris MPR untuk mendorong, mengawasi dan mengatur lebih lanjut dalam berbagai UU. (Lebih detail, bisa googling TAP MPR/XVI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998).

Pertanyaan selidik muncul : Apakah materi dalam TAP MPR di atas terdapat perintah dan mandat untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945?

Jawabannya,jelas: Tidak ada! Tidak ada sama sekali. Bahkan yang tersurat dalam TAP MPR XVI sudah jelas, misalnya:  Pasal 14 : Pemerintah dan DPR mendorong dan mengawasi pelaksanaan politik ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dalam rangka terwujudnya keadilan ekonomi yang diraskan kemanfaatannya dan dinikmati oleh rakyat banyak.

Pasal 15 : Menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR bersama untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UU sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.

Lantas, kenapa UUD 1945 sampai diamandemen empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002) oleh ‘kaum reformis’, sedangkan mandat dalam TAP MPR kepada pemerintah dan DPR hanya mendorong mengawasi jalannya Demokrasi Ekonomi, dan mandat kepada Presiden untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai per-UU-an?

Jawabannya pun jelas: Itulah Kudeta Konstitusi. Membelokkan tujuan reformasi. Apakah kita diam????

*Dokter Zulkifli S Ekomei adalah penggugat UUD ’45 palsu.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry