Wali Kota Madiun Maidi

MADIUN | duta.co – Keberadaan BPJS Kesehatan ditengah masyarakat patut dipertanyakan. Mengingat, hingga saat ini, BPJS masih memiliki utang di RSUD Kota Madiun sampai akhir September 2019 sebesar Rp 35,6 Miliar. Jika hal ini dibiarkan, dikawatirkan pelayanan bagi pasien yang ditanggung oleh BPJS akan ikut berdampak. Kondisi itu diperparah jika premi BPJS dinaikkan dua kali lipat pada tahun 2020 mendatang.

“Jika tunggakan tidak dibayarkan akan mempengaruhi pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.  Apalagi, untuk menutup biaya operasional yang belum terbayarkan oleh pihak BPJS, pemerintah daerah tidak diperbolehkan hutang ke bank.”Kata Wali kota Madiun, Maidi, Senin (21/10/2019).

Menyikapi persoalan tersebut, Wali kota  Madiun, Maidi berencana mengembalikan program kesehatan yang digadang gadang oleh Pemkot Madiun yakni melalui jaminan kesehatan masyarakat semesta (jamkesmasta).

“Ya lebih enak jamkesmasta. Karena untuk beli obat pasien BPJS ini  yang belum bisa terbayar oleh BPJS ke pemkot saja ada Rp35 Miliar,” ungkap wali kota.

Pemkot Madiun berencana berkirim surat terlebih dahulu ke pemerintah pusat.”Jika diperbolehkan, pelayanan kesehatan akan dikelola secara mandiri walaupun Kota Madiun sudah Universal Health Coverage (UHC),” tegasnya.

Ia menegaskan, jika tunggakan itu tidak segera dibayar dan terus berlanjut, Maidi memastikan jika nanti terus berlanjut preminya tidak dibayar, rumah sakit kan mengalami kolaps,“Apalagi tahun depan sudah naik 100 persen. Seperti ini saja belum bisa terselesaikan,” kata Maidi.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Madiun, Tarmuji mengungkapkan, masih adanya tunggakan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit disebabkan karena dana dari kantor pusat belum turun.

“Yang pasti setiap ada dana ya dikirim, saat itu juga kami lakukan pembayaran ke rumah sakit,” tutur Tarmuji.

Untuk menutup biaya operasional rumah sakit, pihaknya menyarankan agar setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan menerapkan pola Supply Chain Financing (SCF) atau meminjam dana talangan dari bank yang ditunjuk. Nantinya, pihak rumah sakit tidak dibebani bunga, tetapi bunga dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. bow

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry