RAPAT: Sejumlah anggota DPRD Gresik sedang mengelar rapat di Gedung DPRD setempat. (Duta.co/Dok)
RAPAT: Sejumlah anggota DPRD Gresik sedang mengelar rapat di Gedung DPRD setempat. (Duta.co/Dok)

GRESIK | duta.co – Krisis kepercayaan akut melanda anggota pada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya pada  ketua komisi-komisi dan ketua serta wakil ketua DPRD. Sebab, hasil rapat pimpinan AKD yang diwakili ketua komisi, tidak disampaikan pada anggotanya. Realitas tersebut terungkap dalam rapat internal panitia khusus (pansus) perubahan tata tertib (tatib) DPRD Gresik, kemarin.

“Padahal, pimpinan di AKD, khusunya komisi meliputi ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi. Tapi, hasil rapat yang melibatkan ketua komisi dengan pimpinan dewan dan fraksi, tak disampaikan ke anggota maupun wakil ketua dan sekretaris komisi. Sehingga muncul usulan, pada perubahan tatib agar wakil ketua dan sekretaris komisi dilibatkan,” ujar anggota Pansus Perubahan Tatib DPRD, Hj Lilik Hidayati.

Usulan lain yang muncul yakni bongkar pasang atau  rolling komisi dan AKD tidak harus besar-besaran di awal anggaran atau minimal 2,5 tahun.

“Jadi, fraksi bisa mengusulkan rolling anggotanya ketika menganggap anggotanya tidak efektif di salah satu alat kelengkapan. Tidak perlu menunggu rolling besar-besaran dari usulan dan kesepaakatan semua fraksi,”imbuhnya.

Anggota Pansus Perubahan Tatib Dewan lainnya, Syaiful Fuad mengaku mengusulkan agar perencanaan anggaran untuk AKD tak sekedar diputuskan sepihak oleh Sekretariat DPRD dengan pimpinan DPRD Gresik.

“Harus melibatkan anggota. Karena, kinerja kami tak bisa efektif tanpa dukungan dana. Seringakali, ada kegiatan yang butuh sokongan dana, tetapi anggarannya  tak tersedia,” tukas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD, Mubin mengakui rapat internal pansus yang dilaksanakan bertujuan  untuk menginventarisasi permasalahan lokal di internal DPRD Gresik.

“Ada 10 poin usulan dari anggota pansus  yang bakal kita bahas, selain 6 poin kajian dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik,” katanya.

Misalnya, tatib tentang pendapat fraksi yang masih tarik ulur dalam menyikapi sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah dibahas oleh pansus.

“Apakah pendapat fraksi dalam bentuk lisan atau disampaikan tertulis  di pembahasan tingkat 2 ranperda?. Karena, sudah tidak ada pendapat akhir (PA) fraksi. Ini yang belum diatur,” cetusnya.

Begitu juga ketika  ada ranperda yang pembahasaannya tak selesai, belum diatur dalam tatib. Seperti halnya di tahun 2016, ada 4 ranperda yang tak selesai pembahasannya.

Adapun masukan dari BK DPRD Gresik yakni penyesauain tatib sehubungan dengan berlakunya organisasi perangkat daerah (OPD) baru maka perlu ada penyesuaian mitra kerja, Selain itu, ketentuan mengenai baju dinas karna dalam tatib belum diatur. Kemudian, mengenai surat undangan baik berupa kertas atau media lainnya harus sampai pada yang bersangkutan. Yang terakhir, tanda tangan kehadiran yang di akui sebagai tanda kehadiran anggota pada saat rapat atau sidang berlangsung. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry